Home / Hukum Dan Kriminal

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:38 WIB

Wow !! Diduga Oknum Dokter BNN Lakukan Peredaran Obat Keras Secara Bebas

Admin

Jakarta Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara  Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Klinik Kemang dan Seputaran Pasar Baru Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Initial Aq alias Bm2, Pnty Dan MH Menyalurkan, mendistribusikan Obat – Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik Di Pasar Baru Seperti Apotik Mangsa dan Klinik Katakita serta Klinik Amrita, Juga Di Beberapa Toko Obat Aceh Di Pasar Angke, yang Seharusnya “Tidak boleh diperjualbebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”

Baca Juga :  Hebat Gayus Bandar Judi Togel Dan Ikan Sempat Di Tangkap Polres Taput Malamnya Bebas Diduga 86 Ada Apa Dengan Kapolres Taput ??

RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.

Saat Awak Media Mewawancarai Berinisial JB dan Bertanya Siapa Dalang Dari Semua Ini, Menurut JB Menerangkan Kepada Awak Media Ada Dokter Dari BNN Dr. Amrita Sp. K J Yang Diduga Menunggangi Semua Pendistribusian Penjualan Penyaluran Obat – Obat Keras Ini, yang di jual bebas, yang Berkedok Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater untuk menjual RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL Kepada Pembeli yang seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukan menjual tanpa adanya pemeriksaan pasien. 

Baca Juga :  Peredaran Minuman Keras Negara Malaysia di Jago Babang Bebas di Jual

Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dr pihak BNN RI atas Oknum Dokter tersebut. warga sekitar meminta APH menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak pelaku penjual obat – obat keras tersebut. ( Tim Redaksi ) 

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

PT. CMI Site Air Upas Garap Lahan Tanpa Izin Diduga Rugikan Uang Pajak Negara

Hukum Dan Kriminal

Peredaran Minuman Keras Negara Malaysia di Jago Babang Bebas di Jual

Hukum Dan Kriminal

Program Positif Oleh THMP Berharap Penuh Mensejahterakan Masyarakat

daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Hukum Dan Kriminal

Satgas OMB Polda Kalbar Dampingi Petugas Bawaslu dan Satpol PP Lakukan Penurunan APK

Hukum Dan Kriminal

Kapolda Kalbar Bersama PJ Gubernur Kalbar, Pangdam XII/Tpr ,Forkopimda dan Tim Pamatwil OMB Mabes Polri Lakukan Patroli Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara di Lokasi TPS

Hukum Dan Kriminal

Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Diminta Tegas Tetapkan Tersangka pemalsuan Dokumen Akta Otentik Pencaplokan Tanah Lili Santi
Verified by MonsterInsights