Home / Hukum Dan Kriminal

Selasa, 17 September 2024 - 23:55 WIB

Wahana Alam Parung Akan Di Laporkan Oleh Astin Sukmajaya Kepolda Jabar

Admin

ApiNusantara.Com | Tasikmalaya – Buntut dari kekecewaan pengusaha Bekasi atas dana investasi nya di wahana alam Parung Tasikmalaya bapak Haji Astin sapaan Akrab nya, kembali meminta pihak Polda Jabar agar menindak tegas management wahana alam Parung, adapun hal tersebut pernah dilaporkan sebelumnya di polres Tasikmalaya namun Haji Astin memberikan penangguhan atas persoalan tersebut dengan harapan hal dimaksud di musyawarah secara kekeluargaan.

Namun empat bulan waktu yang telah di berikan tidak membuahkan hasil yang baik, seperti pada pemberitaan sebelumnya wahana alam Parung telah memakan banyak korban investornya dan sampai saat ini gugatan keperdataan masih berjalan di Pn Tasikmalaya

Aji Hidayat Suryawinata, yang diduga menjadi otak pelaku di balik penipuan ini, menjanjikan keuntungan besar kepada para investor melalui investasi, sebuah kawasan wisata alam yang diklaim akan menjadi destinasi unggulan di wilayah Tasikmalaya. Namun, kenyataannya, tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Para korban mengungkapkan bahwa mereka tertarik untuk berinvestasi setelah diberikan presentasi yang menggiurkan oleh Aji Hidayat Suyawinata. Investasi yang mereka tanamkan tidak pernah menghasilkan keuntungan, bahkan proyek Wahana Alam Parung tidak menunjukkan perkembangan signifikan di lapangan. Akibatnya, banyak investor yang merasa ditipu dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Kapolsek Jelaskan Kronologisnya Kasus Lakalntas Yang Menelan Korban Jiwa

Saat ini Para korban berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Sampai berita ini diturunkan Aji Hidayat Surya Winata sendiri hingga kini masih dalam pencarian pihak berwajib wilayah hukum Polda Jawa barat, atas banyaknya laporan pidana yang sama dari para korban investor lain nya.

Penipuan berkedok investasi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di Indonesia, di mana banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memperhatikan risiko yang ada. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan kritis sebelum melakukan investasi, terutama dalam proyek yang tidak jelas kredibilitasnya.

Skema Ponzi adalah jenis penipuan investasi di mana keuntungan yang diperoleh investor lama dibayarkan menggunakan dana yang diinvestasikan oleh investor baru, bukannya dari keuntungan nyata yang dihasilkan oleh investasi atau bisnis. Nama skema ini berasal dari Charles Ponzi, seorang penipu di awal abad ke-20 yang terkenal dengan penggunaan skema ini.

lPada akhirnya, skema Ponzi tidak berkelanjutan karena jumlah investor baru tidak dapat memenuhi janji keuntungan kepada semua peserta yang ada, dan biasanya berakhir dengan keruntuhan, menyebabkan kerugian besar bagi banyak investor.

Baca Juga :  Polsek Pontianak Timur Ciduk Pelaku Dugaan Pencurian Minyak Pelumas Oli

Sanksi yang dikenakan pada pelaku skema Ponzi bisa berupa denda besar, penjara, dan penyitaan aset hasil penipuan untuk dikembalikan kepada korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia berperan penting dalam mengawasi dan menindak skema-skema investasi ilegal, termasuk skema Ponzi.

Reaksi masyarakat setempat terhadap kasus penipuan di wahana alam Parung Tasikmalaya dapat dilihat dari beberapa aspek:

Kesedihan dan Kekecewaan: Para korban yang tertipu oleh Aji Hidayat Suryawinata mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mereka karena investasi mereka tidak menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Mereka merasa telah dirugikan dan berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Meningkatkan Kewaspadaan: Saran dari penelitian kriminologis adalah masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap siapa pun yang menjanjikan keuntungan besar dengan risiko yang rendah. Masyarakat disarankan tidak mudah percaya pada segala macam bujuk rayu atau penipuan.

Reaksi Sosial: Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan penipuan biasanya meliputi bentuk-bentuk tindakan langsung seperti menghakimi secara masa, melempari, menghina, mengusir paksa, melempari, membakar, dan mengeroyok pelaku. Namun, dalam kasus ini, reaksi masyarakat lebih berfokus pada penindakan hukum yang formal melalui laporan ke pihak berwenang ( Tim )

Share :

Baca Juga

daerah

Aksi Cabul Terhadap Lima Bocah Laki-laki, Pemuda Ini Dijerat Pasal Perlindungan Anak

daerah

PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

daerah

Kapolsek Jelaskan Kronologisnya Kasus Lakalntas Yang Menelan Korban Jiwa

Hukum Dan Kriminal

Herman Hofi Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah : Tidak Ada Alasan Penyidik Polda Kalbar Terbitkan SP3 Kasus PT Bumi Raya Tidak Berdasa

Hukum Dan Kriminal

Informasi Kapolri Beri Arahan ke Dirbinmas Polda Jajaran Tidak Benar

Hukum Dan Kriminal

Bandar Judi Nainggolan Kebal Hukum Kapolres Sergai Tak Berkutik Diduga Terima Setoran

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Himbau Masyarakat Untuk Hadir Ke TPS Dan Hindari Golput pada Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal

Merasa Diteror, Management Qubu Resort Laporkan Pelakunya Ke Polisi
Verified by MonsterInsights