Home / Nasional / Organisasi dan Budaya / Pemerintahan / Politik

Jumat, 15 November 2024 - 21:43 WIB

VIRALA: Gara-Gara Pasein Melinda di Tolak RSUD Drajat Serang Jadi Sorotan Forwatu Banten

Husaeri

Apinusantara.com – Banten – Melinda Saputri balita anak perempuan dari pasangan Bapak Ridwan dan Ibu Masni adalah Korban Kecelakaan Tunggal jam 3 dini hari saat ikut berdagang dengan kedua orangtuanya.

Kepala Melinda Saputri robek terlihat tulang, saat kejadian tersebut keluarga Melinda segera membawa ke Rumah Sakit terdekat. RSUD Drajat Serang menjadi pilihan pertolongan pertama oleh Ayah Melinda. (15/11/2024)

Namun informasinya Melinda ditolak karena tak miliki dana padahal punya BPJS.

“Setelah dihitung anggarannya besar Pak! Sekitar 80 jutaan katanya untuk operasi, makanya Anggaran BPJS ga ckup kata pihak RS!” ungkap Ridwan.

Kunjungan Forwatu Banten di Jumat pukul 14.00 WIB di kediaman Orangtua Ridwan (Ayah dari Melinda) untuk memberikan santunan dan memastikan anak tersebut diobati agar tidak terjadi gejala penyakit lainnya.

Baca Juga :  Satgas Tindak Ops Liong Polda Kalbar Lakukan Patroli Kamtibmas

“Atas laporan Wakil Ketua Sekretaris 2 Mohammad Haqiqi Annazili, Saya ajak Pengurus untuk Kunjungi Melinda, dan benar saja Melinda Saputri tidak ditangani dan kini cukup diobati seadanya oleh keluarganya di rumah nenek Melinda.” Riswanto Sekretaris Forwatu Banten.

Menanggapi soal tak dilyaninya Melinda Saputri oleh Pihak RSUD Drajat Serang, Presidium Forum Warga Bersatu Banten akan datangi phak Rsud Drajat dan meminta klarifikasi soal laporan informasi dari Ridwan.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik turut mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  AKP Indira Berikan Motivasi dan Ajakan Agar Berniat Untuk Sekolah Saat Bertemu Anak Yang Tidak Sekolah

“Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik!” Papar Arwan.

“Jika tak rasional, Forwatu Banten akan Lapor ke Ombudsman dan siapkan Aksi di RSUD Drajat dalam waktu dekat!” Tegas Arwan.

“Siapkan suratnya! Kita segera Turun!” Tutup Arwan dalam pernyataannya di depan keluarga Pasien.

(Tim Forwatu)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kolam Limbah Tambang Emas CV. Sultan Rafli Mandiri Cemari Pekarangan Masyarakat 

Nasional

Kasus Dana Nasabah Hilang tak Dapat Solusi, Arwan: Manajemen BRI menyesatkan

Nasional

Personil Polres Melawi Berjibaku Dengan Lumpur Saat Pendistribusian Logistik Pemilu

Pemerintahan

Diduga Terseret Korupsi Dana Hibah, Mendagri Diminta Tak Lantik Syarif Kamaruzaman Sebagai Pj Bupati Kubu Raya

Nasional

Diduga Pekerjaan Proyek Drainase U-Ditch Beton Tidak Ada Papan Nama di Lokasi Pekerjaan

Nasional

KEPASTIAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PUTUSAN HUKUM PIDANA

Nasional

H. Akhamd Jajuli  Sudah Kembalikan formulir Pendaftaran 

Hukum Dan Kriminal

Patroli Gabungan Polres Sekadau dan BKO Brimob, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemungutan Suara
Verified by MonsterInsights