Home / Nasional / Organisasi dan Budaya / Pemerintahan / Politik

Jumat, 15 November 2024 - 21:43 WIB

VIRALA: Gara-Gara Pasein Melinda di Tolak RSUD Drajat Serang Jadi Sorotan Forwatu Banten

Husaeri

Apinusantara.com – Banten – Melinda Saputri balita anak perempuan dari pasangan Bapak Ridwan dan Ibu Masni adalah Korban Kecelakaan Tunggal jam 3 dini hari saat ikut berdagang dengan kedua orangtuanya.

Kepala Melinda Saputri robek terlihat tulang, saat kejadian tersebut keluarga Melinda segera membawa ke Rumah Sakit terdekat. RSUD Drajat Serang menjadi pilihan pertolongan pertama oleh Ayah Melinda. (15/11/2024)

Namun informasinya Melinda ditolak karena tak miliki dana padahal punya BPJS.

“Setelah dihitung anggarannya besar Pak! Sekitar 80 jutaan katanya untuk operasi, makanya Anggaran BPJS ga ckup kata pihak RS!” ungkap Ridwan.

Kunjungan Forwatu Banten di Jumat pukul 14.00 WIB di kediaman Orangtua Ridwan (Ayah dari Melinda) untuk memberikan santunan dan memastikan anak tersebut diobati agar tidak terjadi gejala penyakit lainnya.

Baca Juga :  Pastikan Pemilu 2024 Berlangsung Aman, Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Patroli Dan Cek Langsung Ke TPS

“Atas laporan Wakil Ketua Sekretaris 2 Mohammad Haqiqi Annazili, Saya ajak Pengurus untuk Kunjungi Melinda, dan benar saja Melinda Saputri tidak ditangani dan kini cukup diobati seadanya oleh keluarganya di rumah nenek Melinda.” Riswanto Sekretaris Forwatu Banten.

Menanggapi soal tak dilyaninya Melinda Saputri oleh Pihak RSUD Drajat Serang, Presidium Forum Warga Bersatu Banten akan datangi phak Rsud Drajat dan meminta klarifikasi soal laporan informasi dari Ridwan.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik turut mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Pengabdian Luar Biasa Personil Polwan Polres Melawi Saat Pemilu Tahun 2024 Walu Dalam Keadaan Hamil 9 Bulan

“Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik!” Papar Arwan.

“Jika tak rasional, Forwatu Banten akan Lapor ke Ombudsman dan siapkan Aksi di RSUD Drajat dalam waktu dekat!” Tegas Arwan.

“Siapkan suratnya! Kita segera Turun!” Tutup Arwan dalam pernyataannya di depan keluarga Pasien.

(Tim Forwatu)

Share :

Baca Juga

Nasional

Butuh Figur Koordinator Ko8ong Dimyati di Kabupaten yang berintegritas, Ketua Relawan Ko8ong Dimyati Gagas Seleksi

Nasional

Personil Polres Melawi Berjibaku Dengan Lumpur Saat Pendistribusian Logistik Pemilu

Nasional

Diduga Makan Gaji Buta AWIBB Bekasi Raya Keluhkan Kinerja Oknum Pengawas dan Konsultan di Kabupaten Bekasi

Nasional

Kades Tajul Arifin Ucapkan Selamat, Untuk Tahun Baru 2025

Nasional

AWIBB Bekasi Raya dan Team Investigasi Membentuk Pengawasan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

daerah

Polres Kubu Raya Menjadi Tempat Penelitian Puslibang Polri Tentang Pengembangan SDM POLISI SIBER (Police Cyber)

Nasional

SINARMAS LAND KUASAI LAHAN SENGKETA

Nasional

Diikuti 209 Siswa, Brigjen Pol Roma Hutajulu Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun 2024 Polda Kalbar
Verified by MonsterInsights