Home / Nasional

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:24 WIB

Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP

Admin

Apinusantara.com | Tanggerang – Vihara Siddharta terkait kehadiran Pihak JRP pada momen Imlek 2025 Vihara Siddharta beralamat di Jalan. Manunggal V/9, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan – Banten.

Saat ini umat yang ke vihara berkisar 170 s/d 200 orang, dengan kegiatan rutin per minggu:

1. Kebaktian Umum
2. Remaja ( Budi Pekerti )
3. Sekolah Minggu ( Anak )

Kegiatan di vihara baik mingguan, bulanan, tahunan telah menjadi agenda kegiatan Vihara Siddharta, kondisi vihara berjalan dengan semestinya harmonis dengan penduduk sekitar vihara dan udara nya segar (tanpa bau).

Awal tahun 2023 ada pemilahan sampah liar, entah siapa yang membuang dan menumpuk, yang pasti ada truk sampah

Jarak Vihara dengan tempat sampah ± 25 meter, tentunya berdampak bau ke vihara sampah tersebut, tempat yang ada sampahnya itu berkisar seluas 500 m2 s/d 600 m2.

Baca Juga :  Silaturahmi Awak Media Dengan Keluarga Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang

Dari sampah yang lalu itu saking bau nya, ada warga yang terdampak hingga anaknya sakit.

Warga dan Vihara Siddharta complain terhadap bau sampah itu, pada September 2024 dari jasa marga dan Polres Tangsel.

Tempat pemilahan yang kecil sudah tutup, tidak lama lagi akan operasional tempat pemilahan sampah dengan luas area berkisar kurang lebih 8000 M2.

Bahwa atas kasus akan operasionalnya tempat pengelolaan sampah ini Pihak Vihara Siddharta telah menunjuk Kuasa Hukum dari Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara Bersatu, yaitu FERDIAN SUTANTO, S.H., M.H., HERNA SUTANA, S.H., M.H., SEPTEVEN HUANG, S.H., dan WILLY,S.H.

Bahwa pada malam hari tanggal 5 Februari 2025 pihak Vihara Siddharta kedatangan tamu dari pihak JRP yang pada pokoknya pada hari minggu tanggal 9 Februari 2025 ada upacara Imlek bersama Vihara Siddharta, Pihak Vihara Siddharta mengganggap sebagai Warga Negara Indonesia apabila pihak JRP ada yang ingin hadir di persilahkan karena Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, namun perlu di ingat dalam – dalam pihak Vihara Siddharta berpegang teguh secara prinsip, tetap keberatan akan operasinalnya tempat pengelolaan sampah yang areanya hanya berjarak ± 25 meter yang di perkirakan luas area pengelolaan sampah berkisar kurang lebih 8000 M2.

Baca Juga :  Buku Dengan Judul "Sistem Ganti Kerugian Terhadap Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau  Lepas Yang Telah Berkekuatan Tetap" Dalam Penegakan Supermasi Hukum Untuk Indonesia Emas

Bahwa sebagai informasi pihak vihara telah menyampaikan Perlindungan Hukum kepada Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta terhadap kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah – langkah lainnya.

Ujar Ferdian Ketua Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara Bersatu

Jurnalis : Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

H. Akhmad Jajuli Melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Lebak

Nasional

Bentuk Dukungan Terhadap Paslon Prabowo – Gibran Ratusan Emak – Emak Melakukan Senam Gemoy

Nasional

Sidak Lokasi Rencana Pembangunan PT Indo Global, Forwatu Banten: Tolak Jika Gunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Hukum Dan Kriminal

Bersama Kapolda Kalbar Dansatbrimob Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Pemilu 2024

daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional

249 Personil Polres Kubu Raya Amankan Jalur Kedatangan dan Kepulangan Presiden RI

Nasional

Ride n Camp Indonesia Automaxi Club Sentul

Nasional

Polda Kalbar Apel Garnisun di Ikuti Jajaran Personil Satbrimob
Verified by MonsterInsights