Home / Uncategorized

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:31 WIB

Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo*

Kabiro Kota Makassar

*Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo*

Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Wajo. Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi, S.E., dengan penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, 28 Februari 2025.

Penangkapan Terduga Pelaku
Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria dengan inisial FM (48), warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari seorang informan, daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pinco casino'da kayıt dışında para yatırma bonusu yok ve para yatırma sırasında hediyeler yok

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 3 Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo. Setelah diamankan dan digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkotika pada pelaku.

Namun, pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkapkan adanya percakapan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e. Dalam percakapan tersebut, FM diketahui telah memesan sabu dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di bawah sebuah tiang papan bicara di pinggir jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna coklat milik pelaku sebagai barang bukti.

Baca Juga :  VRITIMES dan Panjikendari.com Jalin Kemitraan Strategis untuk Memperkuat Distribusi Berita

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

D-RTK 3: Perangkat GPS Terbaru yang Siap Mendukung Operasi Drone Profesional

Uncategorized

BINUS Business School Berhasil Pertahankan Peringkat Terbaik Nasional Versi QS Global MBA Rankings 2025

Uncategorized

Premio bestingame Mucchio in Italia Stringa aggiornata di Settembre 2024

Uncategorized

Efek Kemenangan Trump, Harga Bitcoin Meroket hingga Rp 1,2 Miliar

Uncategorized

Pukulan Berat Bagi Tenaga Kerja: Industri Garmen Tutup Bertahap

Uncategorized

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Uncategorized

Create a profile & relate solely to other senior singles within area

Uncategorized

Smart Office: Penerapan Teknologi Modern di Lingkungan Perkantoran
Verified by MonsterInsights