Home / Uncategorized

Sabtu, 18 November 2023 - 20:06 WIB

Terjadi Bersiteru Terhadap Awak Media dan Petugas Gudang ILegal BBM solar Bersubsidi

Adhi

APINUSANTARA.COM,Kab.Bandung – Beberapa jurnalis saat sedang melakukan investigasi di sebuah gudang yang terletak di wilayah hukum rancaekek kabupaten bandung, jawa barat yang mana tempat tersebut menurut nara sumber digunakan sebagai tempat menimbun bbm subsidi berskala besar ini,Sabtu(11-11-23).

Saat team investigasi akan memasuki gudang yang dari depan nampak selalu tertutup kami dihadang oleh penjaga gudang tersebut dan melarang awak media masuk untuk melakukan investigasi serta dokumentasi,”ujar team

Menurut Nara sumber diketahui gudang tempat penimbunan tersebut milik PT PDWB yaitu Pak (H.Y.)

“Yang boleh memasuki wilayah ini adalah anggota kepolisian dari mabes ataupun polda,”ungkap penjaga gudang.

Baca Juga :  5 Memecoin Bertema Trump yang Patut Kamu Pertimbangkan di 2024

Sampai pada akhirnya (PJ) awak media dan penjaga gudang tersebut debat dan sempat penjaga gudang yang terdiri dari beberapa orang sipil dan satu oknum anggota polri mengancam awak media dan melontarkan ucapan-ucapan yang tidak senonoh berulang- ulang.

Sangat disayang kan perlakuan oknum mafia solar tersebut kepada awak media sangatlah tidak baik, memiliki jiwa arogansi.

Team akan mendalami masalah ini dan akan terus menggali informasi lebih lanjut, siapa-siapa yang terlibat dalam hal ini serta memproses nya secara hukum perihal ancaman dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada pihak polda jabar dan mabes polri.

Baca Juga :  5 Strategi Bisnis Sukses di 2025: Cara Cepat BEP dan Naik Omzet

Kepada Pak Kapolri dan Jajarannya tolong di tindak tegas anggota yang nakal dan mem back-up para mafia solar.

Dalam menjalan kan tugas jurnalistik wartawan dilindungi UU RI No 40tahun 1999 tentang PERS
Bab VIII ketentuan pidana pasal 18 (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2-3 ) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak 500.000.000,00-

(RED)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tokocrypto Tingkatkan Edukasi, Investor Kripto di Indonesia Cenderung Pilih Aset Berisiko Tinggi

Uncategorized

ThinkWithHypefast – Hypefast Ungkap Peran Toko Fisik Sebagai Elemen Strategis dalam Pertumbuhan Brand Lokal

Uncategorized

1xbet Зеркало Рабочее Сегодня 1хбет Официальный Сай

Uncategorized

Pinco casino Indir Texas Hold’em ve Omaha’daki performanslar için kıdem alanında pokerde Mushan kombinasyonları

Uncategorized

Purchase THC Vape Pencil Online in rick simpson oil buy britain Top quality & Free delivery

Uncategorized

Mempertajam Komitmen Dalam Menciptakan Pendidikan Berkualitas Untuk Semua Bali, Indonesia, Sutaningrat Puspa Dewi pemenang TOYIB 2024

Uncategorized

Mengapa Mitra Lokal Menjadi Kunci Sukses Membuka Perusahaan di Indonesia

Uncategorized

Bittime Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto dan Kliring Komoditi Indonesia
Verified by MonsterInsights