Home / Uncategorized

Sabtu, 18 November 2023 - 20:06 WIB

Terjadi Bersiteru Terhadap Awak Media dan Petugas Gudang ILegal BBM solar Bersubsidi

Adhi

APINUSANTARA.COM,Kab.Bandung – Beberapa jurnalis saat sedang melakukan investigasi di sebuah gudang yang terletak di wilayah hukum rancaekek kabupaten bandung, jawa barat yang mana tempat tersebut menurut nara sumber digunakan sebagai tempat menimbun bbm subsidi berskala besar ini,Sabtu(11-11-23).

Saat team investigasi akan memasuki gudang yang dari depan nampak selalu tertutup kami dihadang oleh penjaga gudang tersebut dan melarang awak media masuk untuk melakukan investigasi serta dokumentasi,”ujar team

Menurut Nara sumber diketahui gudang tempat penimbunan tersebut milik PT PDWB yaitu Pak (H.Y.)

“Yang boleh memasuki wilayah ini adalah anggota kepolisian dari mabes ataupun polda,”ungkap penjaga gudang.

Baca Juga :  Sòng bạc trực tuyến lớn nhất không cần đặt cọc thêm mã thưởng 2024

Sampai pada akhirnya (PJ) awak media dan penjaga gudang tersebut debat dan sempat penjaga gudang yang terdiri dari beberapa orang sipil dan satu oknum anggota polri mengancam awak media dan melontarkan ucapan-ucapan yang tidak senonoh berulang- ulang.

Sangat disayang kan perlakuan oknum mafia solar tersebut kepada awak media sangatlah tidak baik, memiliki jiwa arogansi.

Team akan mendalami masalah ini dan akan terus menggali informasi lebih lanjut, siapa-siapa yang terlibat dalam hal ini serta memproses nya secara hukum perihal ancaman dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada pihak polda jabar dan mabes polri.

Baca Juga :  SIP Trunk Indonesia: Tawarkan Fleksibilitas untuk Meningkatkan Interaksi Bisnis!

Kepada Pak Kapolri dan Jajarannya tolong di tindak tegas anggota yang nakal dan mem back-up para mafia solar.

Dalam menjalan kan tugas jurnalistik wartawan dilindungi UU RI No 40tahun 1999 tentang PERS
Bab VIII ketentuan pidana pasal 18 (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2-3 ) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak 500.000.000,00-

(RED)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

VRITIMES Bermitra dengan Winnet.id: Kolaborasi untuk Memajukan Distribusi Informasi Digital di Indonesia

Uncategorized

Lenerp F&B Hadir di Pameran Casablanca: Solusi Terpadu untuk Manajemen F&B dan Akuntansi

Uncategorized

Success Call Telesales Ini Meningkat 40%​ Setelah Beralih ke MiiTel

Uncategorized

Dari Dompet Digital (E-Wallet) sampai Pembayaran Transfer Bank, Mana Metode Top Up yang Sering Kamu Pakai di Isigame Store?

Uncategorized

Apa Saja Manfaat Air Mawar untuk Wajah Glowing?

Uncategorized

Pinco Casino, Непраздничные Промокоды и Ваучеры Пинко 2024

Uncategorized

Trafo Distribusi untuk Pasokan Listrik yang Stabil dan Efisien

Uncategorized

Tutup TEI ke-39, Mendag Zulkifli Hasan: Lampaui Target dengan Total Transaksi Capai USD 22,73 Miliar
Verified by MonsterInsights