Home / daerah

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:34 WIB

Temukan Bukti Video Asusila, Polisi Beberkan Penangkapan Pria Asal Kubu Raya

Husaeri

apinusantara.com – Kubu Raya Kalbar – Seorang Pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32) diamankan Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada Senin (8/4/24) lalu. Diduga keras telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.

AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap anak dibawah umur, setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di Handphone miliknya. Terbongkarnya perbuatan tersebut atas laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membeberkan, Pelaku diamankan setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji (cabul) di handphone milik pribadi pelaku.

” Setelah kami Polres Kubu Raya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone milik pelaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya, “beber Ade saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/24) petang.

Baca Juga :  Tiga Orang Pekerja Penggali Proyek Gorong-gorong Jalan Jambore Smp 147 Tertimpa Longsor

Ade menerangkan, bahwa kronologis kejadian tersebut disaat pelaku yang saat itu bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban (cabul).

” Perbuatan tidak terpuji itu (cabul) dilakukan AF saat korban sedang tidur, korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF, kemudian setelah pulang ke rumahnya, korban pun bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya, “ujarnya.

Baca Juga :  Langkah Tegas Tim Patroli Reaksi Cepat Polres Kubu Raya Menangkal Kejahatan Jalanan

“ Setelah mendengarkan cerita korban, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya, saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut, selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya,”jelasnya.

” Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E,”tegas Ade.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono Aktivis 98

Share :

Baca Juga

daerah

H,Kahar Sibali Akan Maju Bakal Calon Wakil Bupati Takalar 2024

daerah

Segera Tindak Tegas PT.Cus yang Melanggar Masyarakat Adat Dan Pemerintah

daerah

Peduli Sesama BEM STKIP Melawi Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

daerah

Rafli Fikar Oktadi Butuh Uluran Tangan Dari Para Dermawan Untuk Pengobatan

daerah

Pengamanan Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Melawi Terus dilaksanakan

daerah

Upacara Penutupan Latihan Peningkatan Kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024

daerah

Sidak Galian C di Desa Mekarsari, Forwatu Banten: akan lanjut Aksi dan Laporan

daerah

Tujuh Rumah Warga Kubu Rusa Diterjang Angin Puting Beliung
Verified by MonsterInsights