Home / daerah

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:57 WIB

Tak Ditindak Aparat, LSM GNI Polisikan PETI Di Wilayah Lebak

Guproni

apinusantara.comLEBAK, Dinilai luput dari tindakan tegas aparatur pemerintah. Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LSM-GNI).Akhirnya terpaksa melaporkan sejumlah lokasi Penambangan Tanpa Ijin (PETI), yang populasinya tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Dimana laporan tersebut, sejak 04 Maret 2024 telah dilayangkan LSM GNI pada pihak Krimsus Mapolda Banten dan Irwasum Mabes Polri.

Ditegaskan Ohim Risdianto,Ketua Umum LSM GNI, bahwa sejauh pemantauan pihaknya,seperti penambangan tanah merah di wilayah Kecamatan Maja dan Curug Bitung. Sejumlah lokasi penambangan tanah itu, dipastikan pihaknya tidak mengantongi ijin resmi. Sebab berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, keberadaan lokasi PETI itu berada di zona permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan.

” Artinya, berdasarkan rencana tata ruang wilayah Lebak, area itu bukan untuk lokasi penambangan dalam jenis apapun. Karena area itu untuk lokasi pengembangan perumahan atau proverty sejenis lainnya. Kalau itu perumahan, pastinya diberikan ijin oleh pemerintah. Jadi sejak awal LSM GNI berharap, agar pihak dinas atau institusi terkait di Banten mau dan mampu bersikap tegas. Namun justeru itu tidak dilakukan, bahkan maraknya tambang tak berijin tersebut, terindikasi jadi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan azas manfaat bagi para oknum berkofenten tersebut,” kata Ohim, Rabu (06/03).

Baca Juga :  Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Bersama Polres Singkawang dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Menggelar Halal Bihalal

Selain itu, pihaknya juga menemukan lokasi PETI di kawasan desa Mekarsari Rangkasbitung, seperti galian tanah.merah di Kampung Papanggo, galian cadas di Babakan Cariu yang lokasinya sangat berhimpitan dengan prasarana pendidikan dasar negri. Tidak hanya itu, imbuh Ohim, maraknya penambangan pasir kwarsa yang diduga tidak berijin di Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung pun masih terus berjalan. Sedangkan di Kecamatan Cimarga, pihaknya sudah mengendus terdapatnya sejumlah perusahaan tambang pasir kwarsa, yang tidak mengantongi ijin produksi tapi sebatas ijin explorasi. Kalau di wilayah Lebak tengah semisal Bojong manik seperti tambang batu bara, di Lebak selatan tambang emas dan batu bara, dipastikan masih merupakan PETI.

Baca Juga :  Kali ini Galian Pasir PT Briga Kartika Di Wilayah Kabupaten Lebak Memakan Korban Jiwa

” Karenanya, secara formal LSM GNI sudah melaporkan hal ini ke Mapolda Banten dan Mabes Polri, terhitung 04 Maret 2024. Biarlah pihak Krimsus dibawah pengawasan Irwasum yang menertibkannya sesuai ketentuan berlaku. Kampi.oun berharap tindakannya nanti tak pandang bulu lah,” tegas Ohim.

Terpisah, Hamdan salah satu pengelola tambang tanah merah di Curug Bitung, saat coba dikonfirmasi awak media ini tidak berada di lokasi usahanya. Akan tetapi dalam sebuah pernyataannya di media online Harian Terbit. id, Darwita menampik jika lokasi usahanya diklaim sebagai tambang ilegal.

” Terlalu picik.kalau tambang saya di sebut sebagai tambang ilegal. Saya sudah berupaya mengajukan ijin, seperti halnya ke OSS,” ujar Darwita. ( Tim).

Share :

Baca Juga

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Patroli Gabungan Dalam Mencegah Segala Bentuk Tindak Kejahatan Dibulan Suci Ramadhan

daerah

Satbrimob Kalbar Bagikan Takjil Depan Mako Kepada Pengunaan Jalan

daerah

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Masih Berlangsung,Polresta Pontianak Tetap Siagakan Personelnya Dilokasi Kegiatan

daerah

SAR Satbrimob Kalbar Sigap Dan Tanggap Ikut Distribusikan Bantuan Banjir

daerah

Akhmad Jahuli Bakal Siap Maju Dan Membabgun Lebak

daerah

Segera Tindak Tegas PT.Cus yang Melanggar Masyarakat Adat Dan Pemerintah

daerah

Kunjungan Wisata Murid TK/Playground Di Mako Brimob Kalbar

daerah

H,Kahar Sibali Akan Maju Bakal Calon Wakil Bupati Takalar 2024
Verified by MonsterInsights