Home / daerah

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:23 WIB

Sidak Galian C di Desa Mekarsari, Forwatu Banten: akan lanjut Aksi dan Laporan

Husaeri

apinusantara.com – Lebak Banten – Puluhan Pengurus FORWATU BANTEN mendatangi Lokasi Galian Pasir di wilayah Desa Mekarsari. Tampak berjejer mobil Dump Truck yang sudah berisi Tanah melebihi Tonase.

Dalam sidak tersebut didapatkan data bahwa lokasi tersebut belum kantongi izin. Fakta lain yang ditemukan Tim ialah banyak kegiatan yang tidak sesuai SOP hingga membuat banyak pihak merasa terganggu.

Salah satu kejadian saat tim Forwatu Banten memasuki jalan raya menuju lokasi terdapat kendaraan bermotor terjatuh di lokasi.

Presidium FORWATU BANTEN yang langsung pimpin Investigasi Galian C di Wilayah Desa Mekarsari tersebut menyayangkan sikap dari pemerintah yang terkesan diam dan melakukan pembiaran.

“Jujur Saya terpanggil untuk datang ke Lokasi ini karena berkali-kali diingatkan oleh unsur lain kembali di buka bahkan di lokasi baru izin belum dikantongi! Ini menjadi preseden buruk bagi aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan soal Usaha ilegal diwilayahnya!” Ungkap Arwan.

Baca Juga :  Seorang Warga Dikabarkan Tenggelam di Sungai Ensayang, Kapolsek IPDA Eric: Upaya Pencarian Terus Dilakukan

“Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada! Maka informasi ini harus sampai kepada Dinas Terkait! Ini berbahaya para pengusaha bisa terjerat Pidana!” Lanjut Arwan.

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.” Papar Arwan kepada Media.

Baca Juga :  Nekat Mencuri Untuk Judi Online Pasangan Sejoli di Tangkap Polisi

Saat dikonfirmasi dalam wawancara yang dilakukan oleh Tim media dari Forum Arwan menegaskan pihaknya bulat akan lakukan Aksi Massa dan Pelaporan.

“Visi awal Kami Tutup atau Pidanakan, Semakin bulat Kami lakukan itu dengan dalih apapun Kami akan bergerak bersama kawan lain untuk segera jadwalkan Teklap dan Aksi Massa dengan Lokus yang akan kami tetapkan dalam Teklap!” Tegas Arwan.

Wakil Ketua III Humas investigasi mengatakan pihaknya telah kantongi informasi yang sah soal Tambang Pasir yang meresahkan Warga.

“Atas aduan masyarakat dan banyaknya kejadian yang membuat masyarakat menjadi Korban, Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti lain bukan hanya tambang yang Kami datangi saja ada sekitar 3 tambang lagi yang sudah kami dapatkan datanya sesuai tupoksi saya sebagai Wakil Ketua Humas dan Investigasi!” Tutup Agus Sugianto Wibowo. (Red)

Share :

Baca Juga

daerah

Jelang Ramadhan, GMNI Mempawah Salurkan Bansos untuk Masyarakat Dhuafa

daerah

Polres Kubu Raya Menjadi Tempat Penelitian Puslibang Polri Tentang Pengembangan SDM POLISI SIBER (Police Cyber)

daerah

Polres Melawi Mengamankan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 untuk Menciptakan Rasa Aman

daerah

Akibat Buang Limbah di Sungai Hingga Tercemar PKS PT.ASP di Sidak Polisi Dan Dinas Lingkungan Hidup

daerah

Polda Kalbar Bongkar Kasus Mafia Tanah Degan Modus Pemalsuan Dokumen Saat Gelar Perkara

daerah

Hari Kedua Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban Tengelam Saat Mandi

daerah

Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat

daerah

Aparat Penegak Hukum Periksa PPS Sukamulya Sunat Anggaran Pemilu 2024
Verified by MonsterInsights