Apinusantara.com- Ketapang Kalbar
Iknasius warga kecamatan Simpang dua desa Kampar sebemban kabupaten Ketapang, angkat bicara 15 Maret 2024 wib kepada awak media Iknasius minta mentri KLH serta Bapak Presiden Dan Kapolri,Panglima TNI tindak tegas prilaku semena mena PT.Cus terhadap Masyarakat Adan Dan peraturan Pemerintah
Kepada awak media Iknasius mengatakan polomik pengrusakan kebun warga di tanah warga desa Kampar sebomban kecamatan Simpang dua ini menjadikan kami semakin melihat kecurangan perusahaan terutama PT.cus , perkebunan sawit yang ada di wilayah kabupaten Ketapang .
Pada umumnya kalau pun perusahaan masuk, ke daerah itu mengutamakan sosialisasi ,namun sejauh ini perusahaan PT.Cus tidak pernah melakukan sosialisasi ke desa kampar sebomban kecamatan Simpang dua sama sekali belum pernah mereka lakukan ,katanya saat di hubungi via wahtsap siang pukul 14: 00, ucapnya kepada wartawan.
Iknasius menambahkan bahwa kami selaku masyarakat adat di laporkan berkali kali kepolres Ketapang dengan bermacam tuduh dan alasan,hingga hari ini.
Kami berharap agar pihak pemerintah dan para APH berlaku adil dan bijaksana dalam menerima laporan pihak perusahaan,dan bukan hanya itu kami menuntut agar hutan adat atau hutan masyarakat itu di kembalikan,pungkasnya.
Dalam hal ini kami menduga AMDAL yang di kuasai mereka ada keterlibatan oknum tertentu dalam pengurusan izin lokasi di wilayah kami.
Dalam hal ini kami meminta kepada gakumdu Kalbar menindak tegas perusahaan yang nakal serta memberikan sangsi tegas ,
Jauh sebelum perkebunan ada dari jaman nenek moyang kami dulu kami sudah ada sebagai masyarakat adat dan warga kecamatan Simpang dua desa kampar sebomban kabupaten Ketapang .
Seharus dengan ada nya perusahaan perkebunan di daerah kami memberikan rasa kenyaman keamanan serta memberikan perekonomian yang bermanfaat serta mensejahterakan masyarakat kami ,bukan jadi penjajah di negara NKRI ini kita sudah merdeka dan sudah di akui dimanapun.
Ada apa dengan perusahaan masuk ke kampung halaman kami jadi penjajah berkedokan perusahaan perkebunan dan menjadi perampok bangsa sendiri .
Kami menilai dengan ada perusahan perkebunan sawit ini membuat onar serta membuat kami bertikai dan menjadi sebuah dilema dalam perkampungan yang awalnya damai tentram serta kondusip .
Bahkan ketika kami menuntut hak kamipun kami selalu di Adu dengan penegak hukum atau APH ,dengan cara di laporkan kepada penegak hukum ,pada hal AMDAL atau izin yang mereka miliki belum tentu benar dan dari mana mereka mendapatkan izin nya kita perlu ketahui juga kejelasannya.
Sebagai warga negara indonesia kami juga punya hak di perlakukan sama di mata hukum ,tutupnya iknasius kepada wartawan saat di hubungi via telpon whatsap pada siang itu.
Sumber Berita : Iknasius Tokoh Masyarakat Adat Desa Sebomban Kecamatan Simpang Dua
Jono