Home / daerah

Sabtu, 27 April 2024 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Guproni

Apinusantara.com- Sekadau Kalbar –

Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang laki-laki berinisial FW (34), warga Kubu Raya, diamankan di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Kamis malam (25/4/2024).

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang diduga membawa sabu di sekitar wilayah Desa Gonis Tekam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Sekitar pukul 02.10 WIB, petugas berhasil mengamankan FW,” jelas AKP Agus, pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga :  Hari Kedua Pleno Kabupaten Sekadau, TNI-Polri Masih Berjaga Ketat

Sambung AKP Agus, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat masing-masing 0,0662 gram dan 0.151 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu helai baju warna abu-abu, satu unit handphone warna biru, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah potongan isolasi bening, dan satu buah plastik klip transparan kosong,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peduli Sesama Kapolsek Sandai Bagi Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

FW beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkas Kasi Humas AKP Agus.

Selanjutnya terhadap barang bukti sabu akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian tersebut akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sumber : Humas Polres Sekadau
Jono Aktivis98

Share :

Baca Juga

daerah

Kasus Sengketa Lahan Antara PT CMI Vs PT PBI Pengadilan Negri Ketapang Gelar Sidang Lapangan

daerah

Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak Lakukan Pengecekan dan Himbauan di SPBU PT. Merita Abadi Sukses di Kota Bar

daerah

Terlindas Truk Trailer Seorang Wanita Muda Pengendara Motor Tewas di Tempat

daerah

Dampak Banjir Bandang Akibat Intensitas Hujan Tinggi di Melawi

daerah

Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat

daerah

Satgas Siber Polda Kalbar Gencar Patroli di Dunia Maya Tangkal Berita Hoaks dalam Tahap Rekapitulasi Suara di PPK

daerah

Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Satbrimob Polda Kalbar

daerah

Polda Kalbar Amankan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Desa Segar Wangi, Tumbang Titi Ketapang, Yang Sebelumnya Viral Di Media Sosial Dan Online
Verified by MonsterInsights