Home / daerah

Sabtu, 27 April 2024 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Guproni

Apinusantara.com- Sekadau Kalbar –

Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang laki-laki berinisial FW (34), warga Kubu Raya, diamankan di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Kamis malam (25/4/2024).

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang diduga membawa sabu di sekitar wilayah Desa Gonis Tekam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Sekitar pukul 02.10 WIB, petugas berhasil mengamankan FW,” jelas AKP Agus, pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga :  Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba Pada Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalbar

Sambung AKP Agus, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat masing-masing 0,0662 gram dan 0.151 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu helai baju warna abu-abu, satu unit handphone warna biru, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah potongan isolasi bening, dan satu buah plastik klip transparan kosong,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Melawi Tangkap Resedivis Pelaku Pencurian

FW beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkas Kasi Humas AKP Agus.

Selanjutnya terhadap barang bukti sabu akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian tersebut akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sumber : Humas Polres Sekadau
Jono Aktivis98

Share :

Baca Juga

daerah

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana ZULFIKAR

daerah

Kapolres Lebak Kunjungi dan Berikan Bansos ke Ponpes Riyadul Hikam Cimarga

daerah

Tim Gabungan Polda – Polres Selidiki Kasus Penembakan Maut di Lappariaja Bone, Kapolres : Akan Tuntaskan Hingga Akar

daerah

Dr Herman Hofi: Pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin Oleh Kejati Diduga Ada Pihak Tertentu Untuk Membuat Kegaduhan

daerah

Polres Lebak Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Alun-alun Rangkasbitung

daerah

Karendal OPS Mantap Brata Kapuas 2024 Pimpin Apel Pengamanan Rapat Pleno Tingkat Provinsi Kalbar di Hari ke Dua

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Tingkatkan Kemampuan Latihan Dalam Mencegah Pelanggaran Tugas Lapangan

daerah

Kapolsek Nanga Pinoh Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat Pengguna Roda Dua dan Roda Empat*
Verified by MonsterInsights