Home / daerah

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:03 WIB

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Guproni

Apinusantara.com- Sekadau Kalbar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

“Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Lebak

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram,” ungkapnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Latihan Pengamanan VIP Satbrimob Polda Kalbar

“Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Polres Sekadau Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Pastikan Malam Takbir Aman, Kapolres Lebak Pimpin Langsung Patroli R2

daerah

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Usai Kembalikan Uang Milik Pemudik Rp100 Juta

daerah

Dr.Herman Hofi Mengatakan PT RJP Jelas Caplok Lahan Masyarakat Dan Segera APH Tindak Tegas

daerah

Ramadhan Berkah PAC Pemuda Pancasila Muncang Gelar Santunan Anak Yatim Dan Berbagi Takjil

daerah

KORBAN DUA ANAK KECIL YANG HANYUT DI SUNGAI CISIMET SATU SUDAH DI TEMUKAN DENGAN KEADAAN SUDAH MENINGGAL DUNIA

daerah

Satgas Siber Polda Kalbar Gencar Patroli di Dunia Maya Tangkal Berita Hoaks dalam Tahap Rekapitulasi Suara di PPK

daerah

Ikuti Nuzulul Qur’an Secara Virtual Kapolres Landak Ikut Bukber Sambil Serahkan Santunan Ke Anak Yatim Piatu

daerah

Tim Jibom Satbrimob Sterilisasi Beberapa Gereja
Verified by MonsterInsights