Home / daerah

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:03 WIB

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Guproni

Apinusantara.com- Sekadau Kalbar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

“Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Kapolres Lebak bagikan Paket Sembako kepada Penjual Takjil Keliling

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram,” ungkapnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

“Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Polres Sekadau Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Manfaatkan Lahan Tidur, Kodim Jayawijaya Kembangkan Tanaman Sorgum

daerah

Pengamat : Media Perlu Dapat Perhatian Semu Kalangan Dan Jangan di Pandang Sebelah Mata

daerah

Dampak Dari Limbah Perusahaan Tambang CMI Sungai Kediuk Sandai Berubah Warna

daerah

Kapolsek Cijaku serahkan Bantuan Semen Kapolda Banten ke Mushola Nurul Iman Kp. Cilangkahan

daerah

Polda Kalbar Gelar Latihan Pra-Operasi Pekat Kapuas 2024, Wakapolda Beri Penekanan Dalam Operasi Tersebut

daerah

Polsek Sandai Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

daerah

Apel Kesiapsiagaan Dalam Rangka Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Satbrimob Polda Kalbar

daerah

Warga Lebak Merasa Geram Soal Jalan Rusak di Jalan Raya Ciboleger Tak Kunjung Diperbaiki
Verified by MonsterInsights