Home / daerah

Minggu, 24 Maret 2024 - 13:05 WIB

Rafli Fikar Oktadi Butuh Uluran Tangan Dari Para Dermawan Untuk Pengobatan

Guproni

Apinusantara.com- Kota Serang Banten-Rafli Fikar Oktadi (23) warga Kaloran Pena RT02/018 kelurahan Lontar Baru kecamatan Serang Kota Serang, butuh bantuan dari pihak dermawan untuk biaya sakitnya. Sudah 7 tahun dia mengalami sakit tidak bisa melakukan aktifitas apapun.

Bahkan Siti Musfiha ibu Rafli menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulangkali mencoba membawa anaknya ke rumah sakit.

Baca Juga :  Aksi Peduli Bhabinkamtibmas Polsek Sokan Bersama Petugas PLN dan Masyarakat Melaksanakan Kerja Bakti

“Saya sudah berapa kali datang ke rumah sakit pak tapi tiap kali datang selalu saja disuruh balik. Sedangkan saya sudah benar – benar kehabisan uang buat beli pempes segala macam pak. Saya selalu berharap ada yang bisa bantu anak saya untuk pengobatan nya pak,” paparnya.

Sementara itu, Rahmat Syaiful ketua GPPAM DPC Kota serang berharap ada instansi – instansi yang tersentuh dengan persoalan ini. “Selain itu kami juga berharap ada masyarakat yang mau rendah hati untuk mengulur tangannya untuk Rafli,” ujarnya.

Baca Juga :  Dansatbrimob Dampingi Karoops Polda Kalbar Kunjungi Bengkayang Pastikan Situasi Aman

“Kami harap ada intansi yang tersentuh dengan persoalan ini, dimana ada seorang anak yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan dan uluran tangan mereka,” harapnya. (Sopian)

Share :

Baca Juga

daerah

Pastikan Malam Takbir Aman, Kapolres Lebak Pimpin Langsung Patroli R2

daerah

Heboh..Pasar Bodok di Amuk Sijago Merah

daerah

Pengamat :Menegaskan Agar LP Lebih Baik Lagi Memberikan Pembinaan Kepada Warga Binaannya

daerah

Terlindas Truk Trailer Seorang Wanita Muda Pengendara Motor Tewas di Tempat

daerah

Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

daerah

Seorang Warga Dikabarkan Tenggelam di Sungai Ensayang, Kapolsek IPDA Eric: Upaya Pencarian Terus Dilakukan

daerah

Hina Wartawan Pemilik Daging Ayam Beku Jelas Perbuatan Melawan Hukum

daerah

Pakar Hukum Menegaskan Tanah Wakaf Apabila di Salah Gunakan Maka Itu Pidana
Verified by MonsterInsights