Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba 7,5 Kg Sabu dan Ganja Sintetis
Makassar, Sulawesi Selatan – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,5 kg dan ganja sintetis (mengandung MDMB-INACA) pada Selasa, 29 April 2025. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pencapaian program prioritas Pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang merupakan salah satu cita-cita Presiden RI.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain: Kombes Pol Arya Perdana SH, SIK, M.Si (Kapolrestabes Makassar), Mayjen TNI Windiyatno (Kapendam), Letkol Inf Franky Susanto (Dandim), Nauli Rahim Siregar SH, MH (Kajari Makassar), Marthinus Hukom SIK, M.Si (Kepala BNN), AKBP Lulik Febiantara, SIK, MH (Kasat Narkoba Polrestabes Makassar), serta tamu undangan dan tokoh masyarakat.
Acara diawali dengan pembacaan doa dan sambutan dari Kasat Narkoba Polrestabes Makassar. Barang bukti narkoba tersebut, menurut keterangan pihak kepolisian, didapat dari hasil pengungkapan kasus di Parepare dan Gowa.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan ini diawasi ketat oleh seluruh pihak yang hadir untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak ada kemungkinan penyelewengan.
Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan komitmen Polrestabes Makassar dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba. Ke depan, diharapkan sinergi dan kerjasama antar instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk menekan angka peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
(Jumriati)