Home / Uncategorized

Senin, 20 Januari 2025 - 19:28 WIB

Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu IRT di Rumahnya Jln Rajawali Makassar

Kabiro Kota Makassar

Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu IRT di Rumahnya Jln Rajawali Makassar

Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Korban ditemukan meninggal dunia seorang diri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025). Pelaku berinisial RL (18) berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso.

Baca Juga :  Better Casinos on the internet inside Usa Greatest Local casino Sites to own 2024

Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa pelaku RL teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, hanya RL yang terlihat melintas di jalan menuju rumah korban. Penangkapan pelaku semakin mudah dilakukan karena ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV saat kejadian.

Menurut keterangan Kombes Pol Arya, pelaku memasuki rumah korban karena mendapati pintu rumah terbuka. Saat itu, korban tengah tertidur, dan pelaku melihat dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu di dekatnya. Setelah mengambil dompet, korban sempat terjaga.

“Pelaku kemudian mencekik korban. Ia juga memukul korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Tidak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” jelas Kombes Pol Arya.

Baca Juga :  Rasakan Keajaiban Ballet “The Nutcracker” di Jakarta – Kesempatan Terakhir untuk Beli Tiket!

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, diketahui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kabiro kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Популярные игровые автоматы Slots City Играй нате аржаны в Одежда онлайн слоты

daerah

Terciduk Mafia BBM Solar Membeli Solar Ke SPBU 34.45514 Desa Caracas, untuk Dijual Dengan Harga Rp.8500/Liter

Uncategorized

Launch event: Behavioural Insights Project Expands Regional Efforts to Combat Plastic Pollution

Uncategorized

BINUS Business School Berhasil Pertahankan Peringkat Terbaik Nasional Versi QS Global MBA Rankings 2025

Uncategorized

Pilihan Tas Bodypack untuk Traveling di Hari Pahlawan

Uncategorized

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MSIB Batch 7: Kolaborasi untuk Dukung Persiapan Karir Mahasiswa

Uncategorized

1ХБЕТ отзвуки Букмекерская администрация 1XBET отзывы инвесторов диалоговый нате Авиаспорт UA

Uncategorized

Kemenangan Mahasiswa BINUS ASO School of Engineering di Lintasan Balap
Verified by MonsterInsights