Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Pemerintahan / Uncategorized

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:31 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Adhi

APINUSANTARA.COM,JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) di toilet kampus di bawah Kementerian Perhubungan itu pada Jumat (3/5).

“Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5) malam.

Ia mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Menurutnya tersangka FA merupakan taruna tingkat dua yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Juga :  APH Diminta Tangkap Ibnu Hajar Oknum Camat Tanjung Morawa Peras Kades Sekecamatan Tanjung Morawa 6'5 Juta ,Perdesa

Woi tingkat sayu yang memakai PDU sini,” kata Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, lanjutnya tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan dan hal ini terbukti dari bukti kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan jangan malu-malu ini JPDM kasi paham.

“Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan bagus tidak badrest atau masih kuat,” Ujarnya.

“Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja,” Lanjutnya.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

“Pelaku ini juga mengucapkan kata adik gua ini mayoret terpercaya,” kata dia

Baca Juga :  Polisi Bagikan Takjil di Depan Mako Disertai Himbauan Tertib Berlalulintas

Ia mengatakan ketiga pelaku diancam Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi,” Terangnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5) lalu.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Oleh Oknum Satpol PP. Ketua MPC PP Kota Serang Instruksikan Anggotanya Menahan Diri

Uncategorized

Bawa Misi Sinkronasi Pendidikan dengan Teknologi Mutakhir, MAXY Academy Hadiri “Try Everything” di Korea Selatan

Nasional

Maraknya BBM Oplosan, Mendapat Sorotan Dari Ketua DPW AWNI Jambi.

Uncategorized

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Perkuat Posisi sebagai Pemain Utama Kripto di Indonesia

Nasional

Satgas Polair Ops Liong Polda Kalbar Lakukan Pengamanan Jalur Perairan dan Sungai

Uncategorized

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Melawi Ingatkan Seluruh Personelnya “SIAP

daerah

Sematkan Kenaikan Pangkat, Kalapas Rangkasbitung : Balas Kehormatan dari Negara melalui Kerja Nyata

Nasional

Hadirkan Pencerahan Kepemimpinan Di Kabupaten Bekasi Diskusi Publik Bersama Tokoh Nasional Siap Digelar TKN Merah Putih Bersama AWIBB
Verified by MonsterInsights