Home / daerah

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:14 WIB

Polda Kalbar Laksanakan Jumpa Pers Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2023-2024

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak Kalbar

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK.,M.H., yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes pol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M., memimpin langsung Jumpa Pers tentang penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar bertempat di Lobby Mapolda Kalbar. (Selasa/26/03/2024)

Turut mendampingi Kabid Humas, AKBP Prinanto selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, dan Kompol Lely Suheri,SH.,MM selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kompol Lely menjelaskan bahwa Polda Kalbar telah mencatat sebanyak 26 kasus pada Pemilu 2024 yang terjadi dan dilaporkan di Kalimantan Barat.

“Kami telah menerima dan mencatat sebanyak 26 kasus pidana pada Pemilu tahun 2024 ini di Kalimantan Barat dengan rincian sebanyak 25 kasus telah dihentikan penyelidikannya di tingkat Gakkumdu dan satu kasus naik ke tahap penyidikan, kemudian di SP3 atau dihentikan”, Ungkap Kompol Lely.

Menurutnya kasus tindak pidana pemilu, merupakan kasus lex specialis, sehingga jika ada tindak pidana umum lainnya dapat dikesampingkan.

Ia juga menjelaskan bahwa tata cara penerimaan laporan tindak pidana pemilu pun berbeda dari tindak pidana umum biasanya, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana pemilu yang akan dilaporkan seseorang, maka pelaporanya itu di pos sentra Gakkumdu baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Temukan Bukti Video Asusila, Polisi Beberkan Penangkapan Pria Asal Kubu Raya

“Ketika semua terpenuhi, yakni syarat formil dan materil, barulah laporan tersebut diregister dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, disini anggota Bawaslu yg memproses penyelidikannya dengan pendampingan oleh penyidik Polri dan Jaksa, dalam waktu 14 hari kerja jika laporan tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu maka diserahkan ke penyidik Polri utk melakukan Proses penyidikan,” lanjut Kompol Lely.

Banyak kasus yg terjadi yg dilaporkan namun unsur- unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi, dan juga dgn singkatnya waktu, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikannya sehingga kasus yang ada atau yang telah teregister harus segera diselesaikan atau dihentikan karena daluarsa. Namun dari 25 kasus sampai saat ini masih ada yang dalam pembahasan.

“Penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu selama 14 hari kerja, di mana penyidik Polri, Kejaksaan dan Bawaslu harus menentukan atas setiap laporan yang masuk, apakah masuk kategori pidana pemilu, admnistrasi atau kode etik, hal ini harus dibahas terlebih dahulu.” Terang Kompol Lely.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Arus Lalau lintas

Terkait dengan 26 kasus tindak pidana pemilu, yang terjadi di Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Adapun kategori pelanggaran yang terjadi yakni di saat tahapan kampanye, masa tenang serta pasca penghitungan suara.

“Jenis laporan pidana pemilu yang masuk yakni, seperti dugaan money politik, kampanye hitam dan kampanye diluar jadwal, pemasangan APK, mencoblos wakili yg tidak hadir”, dan lain-lain jelasnya.

Selain itu Kabid Humas polda kalbar Kombes pol R. Petit Wijaya kepada Awak media juga menyampaikan bahwa Polda Kalbar telah berusaha semaksimal mungkin di dalam mengawal setiap tahapan Pemilu tahun 2023- 2024.

“Kami Polda Kalbar telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2023-2024 ini, mulai dari persiapan Kampanye Partai Politik sampai dengan pelaksanaan sidang Pleno Terbuka tingkat Provinsi, kami berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan pengamanan dan penegakan Hukum secara Proporsional terkait Tindak Pidana Pemilu 2024 ini, namun semua dibatasi oleh aturan perundang-undangan sehingga apabila tenggang waktunya terlampaui maka kasus akan daluarsa.” Pungkas Kabid Humas.

Sumber : Bidhumas Polda Kalbar
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Pemerhati Publik Berharap PJ Bupati Sanggau Bersama APH Serius Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Jagan Setengah Hati

daerah

SAMBAS – Polres Sambas kembali amankan Seorang PEREMPUAN Diduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

daerah

Jamin Keamanan Dan Kenyamanan Ibadah di Gereja Brimob Polda Kalbar Gencarkan Patroli di Semua Gereja

daerah

Patroli Enggang Polresta Pontianak Polda kalbar Tingkatkan Keamanan di Bulan Suci Ramadan dan Menjelang Idul Fitri Tahun 2024

daerah

Berkedok Mobil Truck Box Termodifikasi Untuk Menguras BBM Solar Bersubsidi

daerah

Wakapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar OKK Tahun 2024 dan PAKJ

daerah

Hari Kedua Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban Tengelam Saat Mandi

daerah

Ciptakan Situasi Yang Kondusif Polsek Kuala Mandor B Gelar Patroli Presisi
Verified by MonsterInsights