Home / daerah

Senin, 18 Maret 2024 - 21:13 WIB

Perman Kacangan Pelaku Penyerangan Gunakan Sajam Dibeberapa Lokasi Berhasil di Gulung Polisi

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak Kalbar -Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media minggu (17/3/2024) 05.00 wib pagi menjelaskan,”Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.”Ungkapnya.

Menurutnya,dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian dijl. Nirbaya (8/3/2024) dan di coffe Trans Jl. Ya’ M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya.Tuturnya.

Baca Juga :  Divisi Pengawas Pinjaman Rakyat di Bentuk, Forwatu Banten Serukan Layanan Pembiayaan Sesuaikan SOP

Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,ujar Kapolresta.

Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum.Tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Melawi Mengucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat dalam Kegiatan Tabligh Akbar

Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.Tegasnya.

Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.”Pungkas Kapolresta Pontianak.

Sumber : Humas Polresta Pontianak
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Langkah Tegas Tim Patroli Reaksi Cepat Polres Kubu Raya Menangkal Kejahatan Jalanan

daerah

Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak

daerah

Polres Sekadau dan BKO Brimob Patroli Skala Besar Dalam Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024

daerah

Aktivitas PETI Rusak Cagar Budaya Tim Gabungan TNI – Polri Dan Forkompincam Berikan Peringatan Tegas

daerah

Kapolda Kalbar Hadiri Perayaan Imlek di Pendopo Gubernur Kalbar

daerah

Tak Ditindak Aparat, LSM GNI Polisikan PETI Di Wilayah Lebak

daerah

Seorang Residivis Pelaku Pencurian Motor Berhasil di Bekuk Warga

daerah

HEBOOOH…PENCARIAN DUA ANAK KECIL HANYUT DI SUNGAI CISIMEUT BELUM DITEMUKAN
Verified by MonsterInsights