Home / daerah / Uncategorized

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:58 WIB

Pemerhati Publik Berharap PJ Bupati Sanggau Bersama APH Serius Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Jagan Setengah Hati

Saepulloh

Apinusantara.com | Pontianak Kalbar-Kesadaran lingkungan yang rendah dari kalangan pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi faktor penyebab pencemaran air di sungai kapuas. Banyak penambang emas tanpa izin yang tidak menyadari dampak buruk dari kegiatan mereka terhadap lingkungan.

Pemerhati Publik Andi Hariadi mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau serta APH harus berkolaborasi untuk memberantas Para Pelaku Penambangan Emas tanpa izin tersebut, karena selama beberapa tahun terakhir ini tidak ada pergerakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan APH, ini sudah sangat jelas dampak buruk dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin terhadap lingkungan, air sungai kapuas menjadi tercemar dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar”.ujarnya Rabu(21\2\2024)

“Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas tanpa izin menjadi masalah lingkungan yang sangat serius. Tentunya kita berharap kepada PJ Bupati yang baru di lantik, ini menjadi PR dengan berkolaborasi bersama APH dalam memberantas Penambangan Emas tanpa izin tersebut”

Baca Juga :  Siap Mengasah Keterampilan Mahasiswa di Dunia Kerja, Program Kampus Merdeka MSIB 7 di MAXY Academy akan Segera Dimulai!

Pencemaran air di sungai kapuas karena pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sanggau bukanlah masalah yang dapat diabaikan.

Andi Hariadi yang juga berprofesi sebagai Advokat mengatakan Penambangan Emas tanpa izin tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 UU tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Cijaku serahkan Bantuan Semen Kapolda Banten ke Mushola Nurul Iman Kp. Cilangkahan

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar. Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dan ini juga yang harus di perhatikan dari pemda kabupaten sanggau, pemda sanggau harus juga mencari solusi untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat sekitar tanpa harus merusak lingkungan.

Sungai dapat menjadi sumber bencana jika tidak dilindungi baik demi kepentingan maupun keselamatannya. air sungai yang terkontaminasi bahan kimia tidak hanya mematikan kehidupan disekitarnya, tetapi juga merusak lingkungan. Penindakan yang sangat serius dapat melindungi sumber daya alam yang berharga dan memberikan lingkungan yang lebih bersih serta aman bagi generasi mendatang tegasnya.

Sumber:Pemerhati Publik Andi Hariadi
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Dua Tokoh Pemuda Asli Sintang Siap Memeriahkan Pilkada Sintang

Uncategorized

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

daerah

Latihan Pengamanan VIP Satbrimob Polda Kalbar

daerah

Kunjungan Wisata Murid TK/Playground Di Mako Brimob Kalbar

Hukum Dan Kriminal

Kurangnya Pengawasan Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Teluk Batang

Uncategorized

Mengapa USDT Dominance Penting dalam Dunia Kripto?

Uncategorized

Pembinaan Fisik Salah Satu Upaya Meningkatkan Imunitas Demi Menunjang Pelaksanaan Tugas Dilapangan

Uncategorized

Koding Next Luncurkan e-Book Gratis: Panduan AI untuk Orang Tua dan Anak!
Verified by MonsterInsights