apinusantara.com – Lebak – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak melantik 18 (dalapan belas) orang petugas Pantarlih pada hari senin 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai pukul 07.00 WIB bertempat di balai gedung Aulia desa Tambakbaya dan dihadiri oleh 18 (dalapan belas) petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, Panwas serta Kepala Desa Tambakbaya
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Desa dalam hal ini Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih
Untuk Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut
Selain melantik 18 ( dalapan belas ) petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Tambakbaya juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain
Membantu KPU Kabupate atau Provinsi, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran untuk data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih, dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, dan juga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu Untuk meliputi
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS,” ujarnya (Heri)