Home / daerah

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:08 WIB

Pelaku Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

Guproni

Apinusantara.com- Melawi Kalbar

Dalam Ops Pekat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Melawi dibantu oleh Kapolsek dan personel Polsek Tanah Pinoh berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu Kamis, (21/03/2024), sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan ini terjadi di Jalan Provinsi Kota baru, Desa Sawah Tunjuk, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah BDN Als BUD, berusia 37 tahun, beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H.,M.H Melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo memeberikan keterangan bahwa pengintaian terhadap tersangka dimulai sejak pagi hari, pukul 09.15 WIB, dengan kegiatan pengintaian yang intensif. Setelah beberapa jam mengikuti pergerakan tersangka, pada pukul 17.45 WIB, tim kepolisian berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Gak Berkutik Saat di Cekok Polisi

”Pada saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi masyrakat umum dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP Android merk VIVO Y12 warna merah maroon” Jelasnya.

“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka BDN Als BUD dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara” Ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Melawi Tangkap Resedivis Pelaku Pencurian

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Melawi untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam anggota peredaran narkotika dan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Polres Melawi juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar.

Sumber: Humas Polres Melawi
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Tak Ditindak Aparat, LSM GNI Polisikan PETI Di Wilayah Lebak

daerah

Jaga Keutuhan NKRI: Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak Menginisiasi Deklarasi Lintas Ormas dan Komunitas Masyarakat Lebak

daerah

Kapolsek Jelaskan Kronologisnya Kasus Lakalntas Yang Menelan Korban Jiwa

daerah

Cegah Pelanggaran HAM Saat Bertugas Brimob Terus Tingkatkan Latihan Anti Anarkis

daerah

Ajak Jaga Kamtibmas Polsek Sokan Sambangi Warga

daerah

Berani Sekali THM Buka Di Bulan Ramadhan dan Berlegal

daerah

Pemerintah Desa Sangiangtanjung Menolak Adanya Kegiatan Bank Keliling,Bank Emok Dan Koprasi

daerah

Patroli Enggang Polresta Pontianak Polda kalbar Tingkatkan Keamanan di Bulan Suci Ramadan dan Menjelang Idul Fitri Tahun 2024
Verified by MonsterInsights