ApinusantaraNews
IDI Rayeuk – Pangkalan LPG 3 Kilogram yang terletak di Dusun Amiruddin Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur terpantau oleh awak media ini sangat tak layak untuk dijadikan gudang pangkalan.
Menurut informasi didapat dari masyarakat setempat bahwa pangkalan tersebut telah beroperasi bertahun tahun- lamanya tanpa perhatian pihak pihak terkait.
Padahal pangkalan LPG 3 Kilogram ini harus memenuhi syarat keamanan dari musibah kebakaran atau ledakan yang membahayakan masyarakat lingkar usaha.
Konon di Dusun Amiruddin Desa Tanoh Anou yang terletak dipusat kota Idi Rayeuk tersebut memiliki penduduk yang sangat padat. Bahkan terpadat sekecamatan Idi Rayeuk.
Anehnya pihak pihak terkait baik dari Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian maupun pihak Pertamina bagaikan tidak peduli dengan ketidak layakan pangkalan LPG tersebut.
Menurut amatan media ini , pangkalan yang diberi nama Rahmat Na tidak diberi pengamanan terhadap bahaya kebakaran dan ledakan.
Rumah yang berdinding papan dan beratap daun rumia dijadikan sebagai gudang penyimpanan Pangkalan. Lebih parahnya lagi si empunya usaha tersebut tidak menempati pangkalan saat malam hari. Tempat tersebut hanya dijadikan tempat usaha saja.
Hal tersebut sangat membahayakan jiwa masyarakat yang rumah rumahnya berdempetan atau berdekatan.
Menjadi pertanyaan , apakah pihak Pertamina , Agen PT Harapan Minyak Tanah, Dinas Perizinan Aceh Timur dan Dinas Perindustrian tidak memahami aturan atau prosedur izin usaha Pendirian Pangkalan LPG 3 Kilogram atau memang sudah menjadi tahu sama tahu alias “kong kali kong.”
Disamping itu , pihak Agen PT Harapan Minyak Tanah saat memasok gas LPG 3 Kilogram menggunakan armada Truck tidak mengindahkan dalam pemiliharaan jalan umum. Jalan menjadi rusak berlubang ,becek dan berlumpur bila saat hujan tiba.
Salah seorang masyarakat yang tak bersedia disebutkan di Media ini mengharapkan agar pihak pihak terkait untuk menelaah kembali kelayakan gudang pangkalan tersebut.
Karena keberadaan pangkalan tersebut sangat membahayakan jiwa masyarakat bila terjadi musibah kebakaran maupun ledakan.