Home / daerah

Senin, 8 April 2024 - 15:18 WIB

Pakar Hukum Menegaskan Tanah Wakaf Apabila di Salah Gunakan Maka Itu Pidana

Admin

ApiNusantara.Com, Pontianak Kalbar – Dr Herman Hofi pengamat kebijakan publik dan pakar hukum angkat bicara soal problem maslah tanah wakaf yang sering di salah gunakan para pelaku oknum yang tidak bertanggung jawab degan berbagi alasan tertentu untuk kepentingan duniawi.

Kata Dr. Herman Hofi kepada awak media saat memberikan keterangan Senin 8 April 2024 wib,” Masih sangat banyak jumlah wakaf di kalbar cukup banyak baik yang bersifat produktif atau wakaf yang tidak terbengkalai tidak termanfaatkan dengan baik.

Selain pemerintah masyarakat juga seharusnya peduli dengan tanah wakaf karena pada dasarnya wakaf, termasuk  hak publik sesuai dengan peruntukan nya,” makanya jika ada oknum desa atau oknum pengurus yayasan menjual atau mengali mengungsikan wakaf maka warga masyarakat  memiliki hak legal standing untuk melaporkan oknum oknum  tersebut pada penegak hukum terutama Kepolisian terang Herman Hofi.

Masih terang Hofi saat ini management perwakafan kita amat memprihatinkan, baik dari sisi pengelolaannya maupun sisi pertangung jawaban nya.

Tidak sedikit ditemukan tanah wakaf yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan peruntukan nya, namun tidak jarang pula dirubah peruntukannya dan bahkan ada yang memanfaatkan nya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya salah seorang oknum Nadzir atau Takmir

Baca Juga :  Polisi Bagikan Takjil di Depan Mako Disertai Himbauan Tertib Berlalulintas

Ngeri kalau dilihat saat sekarang kondisi demikian harus mendapatkan perhatian kementerian agama dan pemda. dan  bahkan perlu pengawasan dari masyarakat.

Masyarakat mempunyai hak mengawasi penggunaan wakaf, agar wakaf betul-betul di gunakan sesuai dengan amanah pihak yang mewakafkan.
Jangan sampai wakaf digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluaraga apa lagi ada tanah wakaf menjadi ladang bisnis oknum oknum tidak bertanggung jawab.

Kata Hofi,” Dalam pengelolaannya tanah wakaf harus di awasi masyarakat atau publik jangan sampai salah dalam penggunaannya yang dapat di katagorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jabatannya, tidak melakukan  laporan aset-aset tanah  wakaf dan atau pemanfaatan wakaf yang bernilai ekonomis, atau wakaf produktif.

Kalau wakaf di bawah pengelolaan suatu yayasan maka pertanggungjawaban wakaf serta keuangan yang diperoleh dari wakaf Yayasan misalnya lembaga-lembaga yang ada dibawah naungan yayasan harus dapat dipertanggung jawabkan pengalihan aset yayasan dan atau ketidak mampuan mempertanggung jawab aset yayasan termasuk wakaf maka merupakan perbuatan tindak pidana.

Oleh karena itu dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan management terbuka,” Dalam pengelolaan wakaf dan segala hal terkait dengan wakaf jangan berdalih atas nama agama, namun penggunaannya atau pemanfaatannya untuk kepentingan usaha pribadi dan keluarga. Hal ini jelas menurut hukum Islam, hukumnya haram dan menurut hukum positif perbuatan itu merupakan perbuatan pidana murni ,” Pungkas Dr Herman Hofi Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik.

Baca Juga :  Polres Singkawang Masih Menggelar Seleksi Penerimaan Terpadu Untuk Calon Anggota Polri T.A 2024

Selain itu jika tanah wakaf yang belum tercatat, hanya wakaf lisan dan perlu diajukan ikrar wakaf tertulis di KUA, dan tercatat pada kementerian agama serta dilakukan sertifikasi tanah wakaf dari BPN. Hal ini untuk menghindari dari terjadi nya sengketa tanah wakaf yang dapat dengan mudah dijual atau tukar guling oleh oknum tertentu.

Berdasarkan pasal 56 (1) PP. No. 42 tahun 2006 Tentang pelaksanaan UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.

Oleh sebab itu sudah saat nya kementerian agama dan pemda kerjasam untuk terus membenahi tanah wakaf atau wakaf produktif lainnya yang banyak di kelola yayasan.

Momentum ramadhan dan syawal ini waktu yang tepat untuk membenahi pengelolaan wakaf.

Jika management wakaf ini terkelupas dengan baik merupakan salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Dr Herman Hofi Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum

Aktivis 98/Jn

Share :

Baca Juga

daerah

Diduga Galian Tanah Didesa Mekarsari Tidak Berizin

daerah

Penundaan Tungsura Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Dipertanyakan Ketua Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lebak

daerah

PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

daerah

Kapolres Melawi Bacakan Ikrar Deklarasi Bersaudara Di Jalan Sehati, Safety dan Presisi

daerah

Kapolsek Cijaku serahkan Bantuan Semen Kapolda Banten ke Mushola Nurul Iman Kp. Cilangkahan

daerah

Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Satbrimob Bintara Remaja Lulusan Diktuk Polri Gel. II T.A. 2023

daerah

Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco Terima Penghargaan UN Medal

daerah

Pelaku Pengedar Sabu di Tangkap Polisi
Verified by MonsterInsights