Oknum Perwira Polisi Polrestabes Makassar Diduga Telantarkan Anak, Kasus Dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel
Makassar, 28 Januari 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota kepolisian. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, Polrestabes Makassar menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor, Sdri. Tanty Rudjito, yang bertempat tinggal di Jalan Kakaktua, Makassar.
Surat tersebut merujuk pada laporan hasil penyelidikan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal tertanggal 5 November 2024, terkait dugaan pelanggaran penelantaran anak oleh seorang anggota polisi berpangkat IPDA dengan inisial Yuslin Yusuf, yang menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 6 Sat. Intelkam Polrestabes Makassar.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Penyelidikan ini melibatkan tim pemeriksa yang beranggotakan pejabat kepolisian setingkat Komisaris Polisi dan Inspektur Polisi.
Dalam keterangan persnya kepada awak media di RS Bhayangkara pada 28 Januari 2025, Tanty Rudjito menyatakan bahwa perjuangannya ini murni untuk kepentingan anak-anaknya. “Meskipun saya adalah istri dirinya, saya tidak minta dinafkahi asalkan dia membiayai anaknya sampai selesai pendidikannya,” tegas Tanty.
Lebih lanjut, Tanty mengungkapkan kondisi salah satu anaknya yang kini dalam keadaan kritis dan dirawat di ruang ICCU/NICU dengan diagnosa gangguan ginjal. Tanty mengaku sangat kesulitan memenuhi kebutuhan biaya perawatan yang mencapai sekitar Rp 1,5 juta per malam. “Saya hanya ingin anak saya bisa mendapatkan perawatan yang layak. Beban ini terlalu berat bagi saya yang seorang diri. Saya berharap ada kepedulian dan tanggung jawab darinya sebagai seorang ayah,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Penyidik Propam Polrestabes Makassar, Fredy menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, KOMPOL Ramlis, S.Sos., M.M.. (Restu/Anny)