Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Pemerintahan

Rabu, 18 September 2024 - 15:16 WIB

Kepala Sekolah SMAN 2 Kayuagung Diduga Menyelewengkan Pengelolaan DANA BOS SMAN 2 Kayuagung

Admin

ApiNusantara.Com, Oki – Penyimpangan dana BOS baik di sekolah Negeri maupun swasta nampaknya telah menjadi yang fenomena umum, penyebabnya adalah karena rendahnya transparansi dan akuntabilitas kebijakan dana BOS dan terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran salah satunya terjadi di SMA Negeri 2 Kayu Agung OKI.

Oknum Kepala SMA Negeri 2 Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial M dan Bendahara Dana BOS diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ada pula dugaan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS TA / 2022.

Atas dasar kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan di Kabupaten OKI dan penyelamatan anggaran negara dibidang pendidikan maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) PERSATUAN ANTI KORUPSI (PERMAK) Sumsel Hernis, meminta kepada Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi untuk memanggil dan mengevaluasi ulang penggunaan dana laporan dana BOS SMAN 2 Kayu Agung.

Baca Juga :  Segera Tindak Tegas PT.Cus yang Melanggar Masyarakat Adat Dan Pemerintah

Menurutnya dugaan praktik Korupsi yang terstruktur dan sistematis terlihat pada Laporan penggunaan dana BOS SMA Negeri 2 Kayu Agung pada TA 2022, di tahap 1 (satu) 2 (Dua) dan 3 (tiga) senilai Ratusan Juta Rupiah.

“Indikasi penyimpangan anggaran dan manipulasi laporan penggunaan dana BOS terjadi di tahun ajaran 2022 di tahap 1, 2 dan 3 data rinciannya ada pada kami”, ujar Hernis

Ia mengatakan Kepala SMA Negeri 2 Kayu Agung disinyalir tidak mentaati peraturan Permendikbud No.19 tahun 2020 dan Permendikbud No. 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah.

“Kepala sekolah sebagai Penanggung jawab dana BOS dianggap telah melanggar aturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 6”, katanya.

Juga di jelaskan pada UU Tipikor No 31 Tahun 1999 No 20 tahun 2001, Pasal 12 huruf i. ASN Atau penyelenggara Negara dengan sengaja menyalah gunakan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dapat di PIDANA kurungan penjara paling singkat 7 tahun kurungan.

Baca Juga :  KIM Kab.Bekasi Laporkan Oknum ASN/PNS Dunia Pendidikan ke BPKSDM

Sesuai dengan amanah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan keuangan SMAN 2 Kayu Agung.

Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi Via WhatsApp kepada kepala SMAN 2 Kayu Agung pada hari Kamis (13/3) namun hingga berita ini di tayangkan Kepala SMAN 2 kayu Agung belum juga bersedia memberikan komentarnya.( Tim)

Share :

Baca Juga

daerah

Polda Kalbar Laksanakan Jumpa Pers Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2023-2024

daerah

Jaga Keutuhan NKRI: Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak Menginisiasi Deklarasi Lintas Ormas dan Komunitas Masyarakat Lebak

daerah

Polisi Berbagi, Polsek Nanga Mahap Serahkan Bansos

daerah

Dua Bandar Judi Tak Berkutik Ditangkap Polisi

daerah

Patroli SAR Jajaran Satbrimob Polda Kalbar Mengantisipasi Jatuhnya Korban Akibat Banjir

daerah

Pakar Hukum Menegaskan Tanah Wakaf Apabila di Salah Gunakan Maka Itu Pidana

daerah

Kapolres Lebak Laksanakan Program Subuh Keliling di Masjid Al Ikhwan Desa Aweh Kalanganyar

daerah

Peduli Sesama Kapolsek Sandai Bagi Takjil Kepada Para Pengguna Jalan
Verified by MonsterInsights