Home / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:41 WIB

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru Lewat Keadilan Restoratif

Kabiro Kota Makassar

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru Lewat Keadilan RestoratifKEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Barru di Aula Lantai 2, Kejati Sulawesi Selatan. Selasa (18/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Barru mengajukan RJ atas nama tersangka Haris bin Jamaluddin (51 tahun) yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Nadirah binti Idris (44 tahun).

Peristiwa pencurian yang dilakukan Haris terjadi pada Sabtu tanggal 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Pulau Samosir: Destinasi Baru untuk Pernikahan Impian Anda

Saat itu tersangka Haris berangkat menuju pasar dan melihat ada 5 karung berisi kantong plastik di depan Gudang milik korban Nadirah. Tanpa seizin korban, tersangka lalu mengambil barang tersebut menuju Kota Barru untuk dijual. Atas kejadian tersebut, korban Nadirah mengalami kerugian sekitar Rp3.340.000.

Diketahui, tersangka memiliki seorang istri dan dua anak Perempuan yang masih berusia 10 dan 12 tahun. Sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan kini menumpang di rumah keluarganya di Pasar Mattirowalie.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dimana barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh.

Baca Juga :  Rumah Pintar: Solusi Aman dan Ramah Lingkungan untuk Masa Depan

Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ. Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Webinar Gratis “Obligasi Hijau dan Kredit Karbon Untuk Perekonomian Keberlanjutan”

Uncategorized

Maxy Academy Hadirkan Program Digital Marketing + AI Bootcamp untuk Cetak Talenta Pemasaran Berinovatif

Uncategorized

Ca 내부의 2024 Choice On 라인에서 캐나다에서 도박을 할 수 있는 최고의 본즈카지노 사이트

Uncategorized

1xBet слоты: как играть, а как выиграть

Uncategorized

Mengapa Surat Domisili Perusahaan Penting bagi Startup di Indonesia

Uncategorized

Penyaluran FLPP Capai 179.917 Unit Rumah hingga Oktober 2024: Program Perumahan untuk Masyarakat dan Inovasi Produk dalam Sektor Properti

Uncategorized

Plastik Biodegradable dan Jenis-Jenis Kantong Plastik Berdasarkan Material

Uncategorized

Автомотолотерея «Российское игра»: хозяйничала забавы, варианты билетов, а как получить аржаны
Verified by MonsterInsights