Home / daerah

Kamis, 18 April 2024 - 22:55 WIB

Keberhasilan Polres Kubu Raya Ungkap Motif Suami Bunuh Mantan Istri di Gang Limbung Kubu Raya

Guproni

Apinusantara.com- Kubu Raya Kalbar

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., M.H, yang didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani, S.H., M.H dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya Ipda Irwan Surpadal, S.H, membuka press conference penanganan kasus menonjol yang ditangani Polres Kubu Raya, salah satunya kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istrinya di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (16/4/24) sore.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban, W (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H, kepada awak media, Sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan saat press conference di Aula Lt. 2 Polres Kubu Raya, Kamis (18/4/24) Pukul 13.00 Wib.

“Motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban. Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,”ujarnya.

“Tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,”ungkap Ruslan.

Baca Juga :  Pengabdian Luar Biasa Personil Polwan Polres Melawi Saat Pemilu Tahun 2024 Walu Dalam Keadaan Hamil 9 Bulan

“Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”beber Ruslan tentang motif dan kronologi kasus pembunuhan di Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H kepada awak media.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade

Aktivis 98/Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Polsek Belimbing Gelar Patroli Cegah Premanisme dan Begal di Wilayah Hukumnya

daerah

Prof Zudan Arif Fakrulloh lepas Pamit Di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan

daerah

Polresta Pontianak Gelar Rapat Lintas Sektor untuk Persiapan Operasi Ketupat Kapuas 2024

daerah

Jaga Kondusifitas selama Bulan Ramadhan, Polres Singkawang Giatkan Cipta Kondisi

daerah

Kapolsek Nanga Pinoh Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat Pengguna Roda Dua dan Roda Empat*

daerah

Tiga Orang Pekerja Penggali Proyek Gorong-gorong Jalan Jambore Smp 147 Tertimpa Longsor

daerah

Juristo : Eddy Sumarsono, Disinyalir ‘Caplok’ NPWP No: 85.192.579.2-728.000′ Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal

daerah

Divisi Pengawas Pinjaman Rakyat di Bentuk, Forwatu Banten Serukan Layanan Pembiayaan Sesuaikan SOP
Verified by MonsterInsights