apinusantara.com – Lebak – Dua Kali Aksi Massa di gelar oleh Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) di depan Kantor Cabang BRI Kota Serang. Tuntutan dari Ormas KKPMP ialah meminta pertanggungjawaban Manajemen BRI untuk mengembalikan Dana Nasabah yang Raib.
Lemabaga Keuangan seperti BRI adalah salah satu Lembaga Keuangan Milik Pemerintah dalam Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan asas Trust (Kepercayaan).
“Pada dasarnya perlindungan hukum kepada nasabah merupakan hal
yang sangat mendasar melihat adanya fungsi bank sebagai _agent of trust._” Ungkap Arwan.
“Ketentuan ini sesuai dengan kewajiban bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan di dalamnya dalam Pasal 37 butir b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.” lanjut Aktivis yang didaulat menjadi Dewan Pakar Mawil KKPMP BANTEN ini.
Arwan menambahkan
Selain dilihat dari sudut pandang fungsinya, prinsip kepercayaan
_(fiduciary principle)_ juga menjadi perihal esensial dalam hubungan antara bank dan nasabah.
“Dalam menjalankan usahanya bank dituntut untuk tidak hanya
memperhatikan kepentingannya sendiri, tetapi juga harus memperhatikan
*Kepentingan Nasabah* penyimpan dana.” Tuturnya.
Pihak BRI telah mengkonfirmasi bahwa Hilangnya Dana Nasabah adalah Faktor tindak kejahatan _Phishing._
*Bagaimana Tanggungjawab Bank dalam hal ini BRI?*
Menurut Arwan yang juga Presidium FORWATU BANTEN Tanggung jawab bank terhadap perlindungan nasabah terdapat dalam
aturan di bidang sektor jasa keuangan.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum mengatur juga tentang perlindungan nasabah, di mana Peraturan OJK ini menyebutkan, bank penyelenggara layanan perbankan digital wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.
Perlindungan nasabah dari tindakan _Phishing_ merupakan
bentuk tanggung jawab bank kepada nasabah yang mengalami kerugian.
“Langkah yang harus dilakukan oleh BRI semestinya seusai Undang Undang dalam Pasal 36 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.” Pandang Arwan.
Setelah menerima pengaduan Konsumen, maka pihak bank wajib untuk melakukan:
1) Pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan
obyektif;
2) Melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;
3) Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi
_(Redress/Remedy)_ atau perbaikan produk dan atau layanan, jika
pengaduan nasabah benar.
Sikap Tegas Arwan dalam hal ini ialah:
*MAKA! TUNTUT BRI UNIT KOTA SERANG UNTUK MENGGANTI RUGI ATAS DANA NASABAH YANG RAIB KARENA MENGGUNAKAN LAYANAN YANG DISIAPKAN BRI!*
*SEGEL KANTOR BRI UNIT KOTA SERANG DENGAN LEGITIMASI (KEKUATAN HUKUM) MANAJAMEN BRI UNIT KOTA SERANG TIDAK MENJALANKAN SOP DENGAN TIDAK MAU MENGGANTI RUGI YANG SEMESTINYA DILAKUKAN OLEH MANAJEMEN BRI UNIT KOTA SERANG ATAS ATURAN POJK*
*JIKA TETAP TIDAK MENGINDAHKAN PERINGATAN MAKA ORMAS KKPMP MELAPORKAN PIHAK BRI UNIT KOTA SERANG KE APARAT PENEGAK HUKUM!*
(Heri)