Home / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:53 WIB

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kabiro Kota Makassar

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kapolres menjelaskan, Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di mana pelaku berinisial FS (28), seorang guru sekaligus pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban berjumlah 3 orang dengan inisial HJ (14), pelajar asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, SA (12), pelajar asal Dusun Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan PI (14), pelajar asal Dusun Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Baca Juga :  Purchase THC Vape Pencil Online in rick simpson oil buy britain Top quality & Free delivery

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian. Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

Orang tua korban yang mengetahui insiden ini segera melaporkannya ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Bagaimana Employer of Record Dapat Mempermudah Ekspansi Global

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rayakan Natal dengan Sribu: Bikin Bisnis Makin Dikenal di Akhir Tahun

Uncategorized

inHARMONY Clinic Luncurkan Berbagai Layanan Kesehatan Preventif Terbaik dalam “Celebrating the Future of Wellness”

Uncategorized

Apa Kegunaan Obat Mersi? Ini yang Perlu Diketahui

Uncategorized

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Uncategorized

Apa itu Training Sertifikasi Pengawas K3 Migas Energy Academy

Uncategorized

Schoolgirl Wets octavia may porn the fresh Bed that have Enormous Spray While you are Begging to get more Dick

Uncategorized

Slotoking вхід та бонус за реєстрацію | Слотокінг казино онлайн

Uncategorized

Mengenal Ritual dan Makna Hari Raya Nyepi di Bali
Verified by MonsterInsights