Home / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:53 WIB

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kabiro Kota Makassar

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kapolres menjelaskan, Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di mana pelaku berinisial FS (28), seorang guru sekaligus pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban berjumlah 3 orang dengan inisial HJ (14), pelajar asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, SA (12), pelajar asal Dusun Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan PI (14), pelajar asal Dusun Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Baca Juga :  Polda Kalbar Himbau Masyarakat Untuk Hadir Ke TPS Dan Hindari Golput pada Pemilu 2024

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian. Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

Orang tua korban yang mengetahui insiden ini segera melaporkannya ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Menggunakan Aplikasi Investasi Kripto untuk Pemula

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

А как скачать 1xbet на Iphone: пошаговая инструкция с Bet24

Uncategorized

BINUS UNIVERSITY Resmi Miliki Guru Besar Bidang Industrial & System Engineering, Komitmen Untuk Ciptakan Berbagai Solusi Inovatif

Hukum Dan Kriminal

Pastikan Wilayah Hukum Polda Kalbar Aman Satbrimob,” Lakukan Patroli Gabungan

Uncategorized

Kesadaran Kripto Indonesia Nomor Dua di Asia: Mengapa Pemahaman Masih Sulit?

Uncategorized

Alasan Penting Perkenalkan Sayur pada Anak

Uncategorized

Игорный дом 1хБЕТ Премия коды без регистрацию, бонусы получите и распишитесь вклад

Uncategorized

Halo Robotics Perkenalkan Solusi Drone untuk Cegah Kebakaran di Perkebunan

Uncategorized

Baju Santai Tetap Stylish: Kaos Bodypack yang Wajib Dimiliki untuk Akhir Pekan Aktif
Verified by MonsterInsights