Apinusantar.com | Singkawang Kalbar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berikan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual bertempat di Aula Bumi Betuah Kantor Walikota Singkawang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro, Heri Apriadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokasi dan Teknologi Informasi Zulzaeni Mansyur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Singkawang. Kamis (15/02)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto memulai kegiatan dengan menyampaikan Keynote Speech menyatakan bahwa kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2024 di Kota Singkawang dengan tema
“Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah”. Bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Singkawang dalam upaya meningkatkan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kota Singkawang semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif). Ujar Tito.
Tito berharap dengan kegiatan ini untuk mendorong dan memberikan pelindungan hukum yang optimal dan dapat memperkuat kedaulatan serta bukti kepemilikan Kekayaan Intelektual khususnya di Kota Singkawang, serta melindungi hak masyarakat, mencegah adanya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan menyalahgunakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil. Ungkap Tito.
PJ. Walikota Singkawang Sumastro dalam kata Sambutannya Sekaligus Pembuka Acara Kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual mengatakan bahwa ‘’Saya atas nama Pemerintah Kota Singkawang menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya penyelenggaraan acara ini Saya yakin kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para ASN, pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kota Singkawang dalam memahami dan melindung Hak kekayaan Intelektual’’. Ucap PJ. Walikota.
PJ. Walikota Singkawang Sumastro juga mengatakan Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk mendukung dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Kota Singkawang Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dengan Narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Muhayan dan Heri Apriadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, sebagai Moderator.
Harapan dari salah satu pelaku UMKM Pengolah Serabut Kelapa Merek Jasa “KASANA” Rusnayadi, adalah agar kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM di Kota Singkawang. Pelaku UMKM berharap agar kegiatan ini dapat membantu mereka dalam melindungi produk-produk kreatif dan inovatif yang mereka miliki, sehingga dapat meningkatkan nilai dan daya saing produk-produk UMKM di Kota Singkawang.
Jono98