Home / daerah

Jumat, 18 April 2025 - 16:03 WIB

Heboh! Warga Pontianak Kecewa Barang Miliknya Dibongkar Oknum Bea Cukai dan JNT Tanpa Izin

Guproni

Apinusantara.com – pontianak, Kalbar-Seorang warga Pontianak bernama Edi Samad menyatakan kekecewaannya atas tindakan oknum petugas Bea Cukai Pontianak yang diduga membongkar paket miliknya tanpa izin, dengan melibatkan pihak jasa ekspedisi JNT Express. Barang yang dimaksud berupa dua dus rokok resmi berlabel cukai, yang dikirim dari Sumenep pada 9 April 2025 dan tiba di gudang JNT Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, pada 17 April 2025.

Menurut Edi, rokok tersebut adalah produk legal dengan cukai resmi dan bukan untuk diperjualbelikan dalam jumlah besar, melainkan konsumsi pribadi. Namun, sebelum paket itu sampai ke tangannya, oknum Bea Cukai diduga melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan, dan parahnya, pihak JNT disebut memberikan izin kepada oknum tersebut tanpa persetujuan atau konfirmasi dari pihak pengirim maupun penerima.

“Saya tidak terima dan merasa sangat dirugikan. Baik secara material maupun moral. Saya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Edi kepada media, Jumat (18/4/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pedagang rokok ilegal dan barang tersebut jelas memiliki cukai resmi.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Yang Kondusif Polsek Kuala Mandor B Gelar Patroli Presisi

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama dari organisasi pengawasan dan advokasi hukum. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Kalimantan Barat, Syafriudin.CLA, mengecam keras tindakan yang menurutnya mencederai prinsip-prinsip profesionalitas penegakan hukum.

“Anehnya, hanya dua dus rokok resmi bisa diketahui dan langsung disidak. Tapi rokok ilegal bermuatan kontainer seperti merek Djanda milik seseorang bernama Tianse yang gudangnya berada di depan Jalan Martadinata, justru tak tersentuh. Ini patut dipertanyakan: ada apa dengan Bea Cukai?” ucap Syafriudin penuh keheranan.

Ia juga menyoroti tindakan JNT yang dianggap memberikan ruang kepada pihak luar untuk membongkar barang pelanggan tanpa seizin pemilik. “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tapi juga pelanggaran hukum,” kata dia.

Menurut Syafriudin, tindakan oknum Bea Cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebut: Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga :  GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihak JNT dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur soal perusakan barang secara melawan hukum, di mana disebut: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Dalam waktu dekat, Edi berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara pidana baik oknum Bea Cukai maupun pihak JNT. “Ini soal perlindungan hukum terhadap hak milik. Jika ini dibiarkan, maka semua orang bisa jadi korban,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, pihak Bea Cukai Pontianak dan manajemen JNT belum memberikan pernyataan resmi atas insiden tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak terulang di kemudian hari.

Sumber : Korban Edi Samad
( Tim/Redaksi)

Share :

Baca Juga

daerah

Sat Lantas Polres Melawi Mengamankan Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Provinsi Nanga Pinoh Sintang Desa Pemuar Akibat Longsor

daerah

Keberhasilan Polres Kubu Raya Ungkap Motif Suami Bunuh Mantan Istri di Gang Limbung Kubu Raya

daerah

Asik Kelonan Enam Sejoli Kaget Lempar Selimut Akibat di Datangi Polisi

daerah

Operasi Pekat Kapuas Polsek Sandai Berhasil Amankan Beberapa Orang Penghuni Kamar Hotel di Luar Nikah

daerah

Bulan Penuh Berkah Polres Melawi Mantapkan Pengamanan Ibadah Tarawih

daerah

Operasi Keselamatan Kapuas 2024 Berikan Edukasi Berlalu Lintas

daerah

Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat

daerah

Wujud Syukur Atas Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Melawi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Bersama
Verified by MonsterInsights