Home / Hukum Dan Kriminal

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:57 WIB

Diduga Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya Serta Di Apotik Mangsa Jual Obat Keras Secara Bebas !!

Admin

Jakarta Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara  Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Pasar Baru Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Initial As alias Bm2, Menyalurkan, mendistribusikan Obat – Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik Di Pasar Baru

Dari Team Investigasi Narasumber Penyalur Obat Psikotropika inisial Bm2 Mengatakan Bahwa Dari Klinik Mandiri Dan Klinik Sanur Dia Mendapatkan Penyuplaian Psikotropika Ini Untuk Di Jual Pada Toko Obat Yang Ada Di Pasar Baru Lantai 1 Dan 2 Yakni Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya, Untuk Lantai Dasar Adanya Di Apotik Mangsa Yang Telah Pernah Di Grebek Dua Kali Beberapa Waktu Lalu Oleh Pihak BNN Dan Pihak Kepolisian Republik Indonesia Kata Nara Sumber Bm2,

Baca Juga :  Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar

Dan Juga Di Beberapa Toko Obat Aceh Di Pasar Angke, yang Seharusnya “Tidak boleh diperjualbebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”

RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

Baca Juga :  Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.

Warga sekitar meminta APH menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak pelaku penjual obat – obat keras tersebut. ( Tim Redaksi ) 

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Kapolri Dan Kapolda Diminta Copot Kapolsek Biru – Biru Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Sabung Ayam Dan Dadu Punya Joko

Hukum Dan Kriminal

Asistensi dan Supervisi Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Polda Kalbar

daerah

PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

Hukum Dan Kriminal

Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba

Hukum Dan Kriminal

Residivis Pencurian Berhasil Dibekuk Setelah Berduel dengan Petugas Polisi

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Himbau Masyarakat Untuk Hadir Ke TPS Dan Hindari Golput pada Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal

Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK

Hukum Dan Kriminal

Toreh Sejarah, Eka Hariani Sandra Sebagai Perempuan Pertama Jabat Wakil Ketua DPRD Kab. Pasaman
Verified by MonsterInsights