Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Nasional

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Diduga Terindikasi Gudang Penampungan BBM Solar Bersubsidi

Adhi

APINUSANTARA.COM,BANDUNG – Sebuah gudang yang berlokasi di Jl.Talun Jl. Rancakendal, Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dari beberapa narasumber menjelaskan bahwa gudang yang terletak jauh dari pemukiman warga itu milik seseorang yang bernama Haji Deni yang di kelola oleh Rijal. Minggu (27/10/24).

”Gudang itu sudah cukup lama bang, gudang itu digunakan untuk menampung BBM jenis solar yang diperoleh dari mobil Heli yang nantinya akan di angkut menggunakan mobil transporter di kirim ke berbagai industri yang ada di Kabupaten Bandung.” Jelas warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga itupun menjelaskan bahwa mobil transporter bertuliskan PT SKL itu hampir setiap hari keluar masuk dari gudang tersebut mengangkut ribuan liter BBM jenis Solar.

“Kalau untuk pemiliknya bernama H.Deni, dan selama gudang itu ada belum pernah ada pihak Kepolisian yang datang. ” Imbuhnya.

Dibenarkan oleh sopir yang tidak mau di debat namanya saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan baha dirinya baru beberapa hari mulai kerja membawa mobil heli milik bos rijal.

Baca Juga :  Sampaikan Kultum di Masjid Mujahidin, Kapolda Kalbar Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas Saat Bulan Suci Ramadhan

“Kalau dulu mah bos nya H.Odong, kalau sekarang bos rijal pak,”  Kata salah satu sopir heli pada Awak Media.

Saat sejumlah awak mendatangi lokasi sangat disayangkan tidak ada seorangpun yang dapat ditemui, terlihat dari celah-celah pintu gerbang, beberapa unit mobil transporter berjejer didalam gudang tersebut.

Untuk diketahui, Heli adalah mobil yang digunakan oleh mafia BBM bersubsidi untuk menguras BBM bersubsidi dari SPBU sekitaran Bandung kabupaten, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan menempatkan dua kempu air di dalam box. Satu kempu air berkapasitas 1.000 liter

Kami berharap, aparat penegak hukum harus bertindak dengan cepat dan tegas, karena ini sudah jelas ilegal dan merugikan negara, Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI serta Kejaksaan Agung harus mendengarkan keluhan kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

“APH harus kroscek lapangan untuk melakukan tindakan, karna di khawatirkan hal ini sangat berdampak kepada hak Masyarakat dan kerugian bagi Negara,” tambah nya.

Informasi yang di himpun awak media, diduga pemilik (Bos)-red (H Deni) dari Rancaekek dan pengurus lapangan pengatur armada angkutan yang sudah di modifikasi atas nama Rijal

Untuk di ketahui, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(Tiem)

Sumber by media online benteng merdeka

Share :

Baca Juga

daerah

Hari Kedua Operasi Keselamatan Maung 2024, Polres Lebak Berikan Himbauan tertib lalulintas

Hukum Dan Kriminal

Merasa Diteror, Management Qubu Resort Laporkan Pelakunya Ke Polisi

Nasional

IMPLEMENTASI HUKUM PASAL 27 DAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2024 DR WELDY JEVIS SALEH, SH., MH., PRAKTISI dan AKADEMISI DEWAN PENGAWAS DPD AWIBB JAWA BARAT

daerah

Kabid Humas Polda Kalbar Ungkapkan Hasil Akhir Operasi Ketupat Kapuas 2024

daerah

Jaksa Agung ST Burhanudin PERAJA Bukan Organisasi

daerah

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60: Kapolsek Sungai Kakap Hadiri Safari Ramadhan dan Khataman Al-Quran

Nasional

Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya

daerah

Peduli Sesama BEM STKIP Melawi Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan
Verified by MonsterInsights