Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Nasional

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Diduga Terindikasi Gudang Penampungan BBM Solar Bersubsidi

Adhi

APINUSANTARA.COM,BANDUNG – Sebuah gudang yang berlokasi di Jl.Talun Jl. Rancakendal, Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dari beberapa narasumber menjelaskan bahwa gudang yang terletak jauh dari pemukiman warga itu milik seseorang yang bernama Haji Deni yang di kelola oleh Rijal. Minggu (27/10/24).

”Gudang itu sudah cukup lama bang, gudang itu digunakan untuk menampung BBM jenis solar yang diperoleh dari mobil Heli yang nantinya akan di angkut menggunakan mobil transporter di kirim ke berbagai industri yang ada di Kabupaten Bandung.” Jelas warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga itupun menjelaskan bahwa mobil transporter bertuliskan PT SKL itu hampir setiap hari keluar masuk dari gudang tersebut mengangkut ribuan liter BBM jenis Solar.

“Kalau untuk pemiliknya bernama H.Deni, dan selama gudang itu ada belum pernah ada pihak Kepolisian yang datang. ” Imbuhnya.

Dibenarkan oleh sopir yang tidak mau di debat namanya saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan baha dirinya baru beberapa hari mulai kerja membawa mobil heli milik bos rijal.

Baca Juga :  Warga Desa Maindu Terima BLT-DD

“Kalau dulu mah bos nya H.Odong, kalau sekarang bos rijal pak,”  Kata salah satu sopir heli pada Awak Media.

Saat sejumlah awak mendatangi lokasi sangat disayangkan tidak ada seorangpun yang dapat ditemui, terlihat dari celah-celah pintu gerbang, beberapa unit mobil transporter berjejer didalam gudang tersebut.

Untuk diketahui, Heli adalah mobil yang digunakan oleh mafia BBM bersubsidi untuk menguras BBM bersubsidi dari SPBU sekitaran Bandung kabupaten, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan menempatkan dua kempu air di dalam box. Satu kempu air berkapasitas 1.000 liter

Kami berharap, aparat penegak hukum harus bertindak dengan cepat dan tegas, karena ini sudah jelas ilegal dan merugikan negara, Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI serta Kejaksaan Agung harus mendengarkan keluhan kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Bawa Sajam Seorang Pria di Cekok Polisi

“APH harus kroscek lapangan untuk melakukan tindakan, karna di khawatirkan hal ini sangat berdampak kepada hak Masyarakat dan kerugian bagi Negara,” tambah nya.

Informasi yang di himpun awak media, diduga pemilik (Bos)-red (H Deni) dari Rancaekek dan pengurus lapangan pengatur armada angkutan yang sudah di modifikasi atas nama Rijal

Untuk di ketahui, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(Tiem)

Sumber by media online benteng merdeka

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam

daerah

Pengamat : Media Perlu Dapat Perhatian Semu Kalangan Dan Jangan di Pandang Sebelah Mata

daerah

Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebak bersama Forkopimda Lebak Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Patroli KRYD

daerah

Keberhasilan Polres Kubu Raya Ungkap Motif Suami Bunuh Mantan Istri di Gang Limbung Kubu Raya

daerah

Asik Kelonan Enam Sejoli Kaget Lempar Selimut Akibat di Datangi Polisi

daerah

Akhmad Jajuli Telah Mendaftar Ke Tiga Parpol

daerah

Polisi Bagikan Takjil di Depan Mako Disertai Himbauan Tertib Berlalulintas

daerah

Polda Kalbar Gelar Latihan Pra-Operasi Pekat Kapuas 2024, Wakapolda Beri Penekanan Dalam Operasi Tersebut
Verified by MonsterInsights