APINUSANTARA.COM,BANDUNG – Sebuah gudang yang berlokasi di Jl.Talun Jl. Rancakendal, Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dari beberapa narasumber menjelaskan bahwa gudang yang terletak jauh dari pemukiman warga itu milik seseorang yang bernama Haji Deni yang di kelola oleh Rijal. Minggu (27/10/24).
”Gudang itu sudah cukup lama bang, gudang itu digunakan untuk menampung BBM jenis solar yang diperoleh dari mobil Heli yang nantinya akan di angkut menggunakan mobil transporter di kirim ke berbagai industri yang ada di Kabupaten Bandung.” Jelas warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga itupun menjelaskan bahwa mobil transporter bertuliskan PT SKL itu hampir setiap hari keluar masuk dari gudang tersebut mengangkut ribuan liter BBM jenis Solar.
“Kalau untuk pemiliknya bernama H.Deni, dan selama gudang itu ada belum pernah ada pihak Kepolisian yang datang. ” Imbuhnya.
Dibenarkan oleh sopir yang tidak mau di debat namanya saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan baha dirinya baru beberapa hari mulai kerja membawa mobil heli milik bos rijal.
“Kalau dulu mah bos nya H.Odong, kalau sekarang bos rijal pak,” Kata salah satu sopir heli pada Awak Media.
Saat sejumlah awak mendatangi lokasi sangat disayangkan tidak ada seorangpun yang dapat ditemui, terlihat dari celah-celah pintu gerbang, beberapa unit mobil transporter berjejer didalam gudang tersebut.
Untuk diketahui, Heli adalah mobil yang digunakan oleh mafia BBM bersubsidi untuk menguras BBM bersubsidi dari SPBU sekitaran Bandung kabupaten, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan menempatkan dua kempu air di dalam box. Satu kempu air berkapasitas 1.000 liter
Kami berharap, aparat penegak hukum harus bertindak dengan cepat dan tegas, karena ini sudah jelas ilegal dan merugikan negara, Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI serta Kejaksaan Agung harus mendengarkan keluhan kami,” ucapnya.
“APH harus kroscek lapangan untuk melakukan tindakan, karna di khawatirkan hal ini sangat berdampak kepada hak Masyarakat dan kerugian bagi Negara,” tambah nya.
Informasi yang di himpun awak media, diduga pemilik (Bos)-red (H Deni) dari Rancaekek dan pengurus lapangan pengatur armada angkutan yang sudah di modifikasi atas nama Rijal
Untuk di ketahui, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(Tiem)
Sumber by media online benteng merdeka