Apinusantar.com – Gowa – Polres Gowa tengah menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hj. Kul Indah, warga Kelurahan Manggalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024, penyelidikan kasus ini dipimpin oleh IPDA Irham, S.H., M.H., Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Gowa, bersama BRIPKA Syamsurizal sebagai penyidik pembantu.(12/12/2024)
Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum wartawan AN alias T (44) Tahun, yang diketahui memiliki rekam jejak hitam. Berdasarkan informasi, AN alias T pernah ditahan oleh Polres Gowa pada tahun 2022 karena kedapatan membawa satu saset narkotika golongan I jenis sabu.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 18.18 Wita di Kelurahan Manggalli, Kecamatan Pallangga. Polres Gowa telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor Sp. Lidik/1005/XII/RES.2.5/2024/Reskrim untuk mendalami kasus ini.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keluhan terkait pelayanan penyidikan kepada Kasatreskrim melalui nomor resmi yang telah disediakan.
di harapkan Polres Gowa berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat. Selain itu, status hukum oknum wartawan AN juga akan menjadi bahan perhatian dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
H.Kulindah/Red