Apinusantara.com Kabupaten Bekasi — Maraknya pemberitaan miring di media Online tentang kegiatan pembangunan Pengaspalan atau peningkatan jalan lingkungan di Kabupaten Bekasi, belum membuat oknum Konsultan dan oknum pengawas serta oknum pemborong nakal merasa Kapok (Jera)
Kali ini, Pengaspalan dijalan Karang Anyar Karang setia, dikerjakan tidak normatif, tidak sesuai isi kontrak yang telah disepakati, adanya pengawas di lokasi kegiatan dianggap percuma oleh warga setempat, adanya Pengawas dan Konsultan di lokasi kegiatan tidak dapat membuat pekerjaan aspal dikerjakan dengan normatif. Patut dipertanyakan Kinerja Konsultan dan Pengawas Karena mereka digaji pakai uang rakyat, Pada Jum’at dinihari (15/12/23).
Kepala Urusan (Kaur) Desa karang Setia, Nasum, dan Ketua Karang Taruna Pahrudin, keluhkan pekerjaan aspal diwilayahnya
Kaur Keamanan Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Nasum “saya ingin pekerjaan aspal ini dilaksanakan Normatif saja, pelaksana bilang 4 Centimeter, ya lakukan lah 4 centimeter,
Ini kok saya ukur pakai meteran hanya ada 1 setengah Centi, saya tidak terima karena ini juga dibangun menggunakan uang rakyat, pokoknya kerjaan aspal ini harus di ulang agar dapat normatif 4 centimeter.
Saya bersama ketua karang taruna sudah memberitahukan kejadian tersebut kepada Konsultan dan Pengawas yang ada di lokasi kegiatan, tapi tidak ada tindakan dari pihak konsultan dan pengawas sampai aspal selesai dikerjakan, Kalau tidak percaya liat saja hasil yang telah dikerjakan, “tukasnya
Sementara itu, Konsultan dan pengawas, pihaknya mengaku sudah menegur pelaksana aspal tersebut
“Kami sudah menegur pihak pelaksana bang,”singkat Konsultan dan pengawas
Di Lokasi yang sama, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB Korwil ll) Affandi – Kudis yang secara langsung merekam video mewawancarai Narsum. Menurut Kudis, Seharusnya Konsultan Bapak Inggid dan pengawas dari Dinas yang sapaan akrabnya Kopral, dalam kegiatan aspal harusnya melakukan sesuai dengan Tupoksinya.
“Konsultan pengawas memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
Namun kenapa pada poin kedua diatas tidak dilakukan oleh Konsultan dan Pengawas, lantas kami menduga oknum Konsultan dan pengawas dalam kegiatan aspal tersebut ada main mata dengan pihak oknum pemborong, dan kami menduga Oknum Konsultan dan Oknum Pengawas makan gaji buta” Kata Peria yang keseharian disapa Kudis
Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB Korwil II) pihaknya berharap kepada pemerintah harus bersikap tegas dan bijak, dan jangan hanya menunggu laporan dari bawahan, turun langsung ke lapangan agar mengetahui secara langsung polemik yang terjadi di dalam setiap kegiatannya.
“kepada pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum tersebut, dan turun lah langsung ke lapangan dalam setiap kegiatan agar tau gimana kinerja konsultan dan pengawas. Blusukan dong ambil contoh blusukan ala Bapak Presiden RI Jokowi Dodo,” Cetusnya.
Adhie
Sumber : Korwil 2 DPC AWIBB Bekasi Raya