Home / daerah

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:43 WIB

Diduga Galian Tanah Didesa Mekarsari Tidak Berizin

Guproni

Lebak, – Apinusantara.com

Aktivitas galian tanah di kabupaten lebak khusuanya di desa mekarsari kecamatan rangkasbitung masih tetap beroprasi, walaupun menurut tataruang wilayah tersebut merupakan zona industri bukan zona pertambangan. Hal ini membuat sebuah dilema, karena bagaimanapun tidak mungkin proses izin galian C dilakukan karena bertentangan dengan regulasi yang ada.

Jika dikaitkan dengan hasil pemanfaatan tanah urug untuk kepentingan pertanian maka seharusnya dinas terkait yang membidangi pertanian perlu diajak kompromi. Segudang alasan untuk apapun maka regulasi yang menumpuk hasil produk legislatif maka sejumlah aturan harus dijalani tanpa kompromi.

Hal itu dikatakan Ohim Risdianto, Ketua Umum Gema Nasional Indonesia (GNI) dalam kesempatan bicaranya, dirinya akan terus melakukan upaya hukum demi tegaknya supermasi hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Dampak Dari Limbah Perusahaan Tambang CMI Sungai Kediuk Sandai Berubah Warna

Menurutnya, dalam UUD Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 161 Setiap orang yang menampung,
memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatannya,
pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,
SIPB atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal
105 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling banyak
Rp. 100.000.000.000,00 ( Seratus Milyar Rupiah ).

Lebih jelas lagi Ohim menerangkan jika penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sebab buat apa hukum dibuat jika tidak ditegakan.

Baca Juga :  Polres Ketapang Kerahkan 250 Personel Dalam Pengaman Pleno KPU

“Dalam kesempatan ini, saya ingin melakukan upaya untuk menegakan keadilan sesuai koridor hukum, karena jika hukum dapat dipermainkan oleh oknum pengusaha, maupun oknum pejabat penegak hukum maka tunggu kehancurannya,”tegasnya.

Ketua pengawas GNI Agus Kobra menambahkan, jika dalam waktu dekat dirinya beserta tim kuasa hukum akan melakukan advokasi jika diperlukan kita akan ke mabes polri untuk pelaporan khusus terkait pelanggaran hukum undang undang minerba.

“Ya kita akan mencoba untuk melakukan upaya hukum ke penegak hukum khususnya mabes polri terkait pelanggaran undang undang minerbanya,”terangnya. (tim)

Share :

Baca Juga

daerah

Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak

daerah

Istri Mantan Dandim Batam Diduga Tipu Pengusaha Batam Miliaran Rupiah

daerah

Seorang Residivis Pelaku Pencurian Motor Berhasil di Bekuk Warga

daerah

Dua Tokoh Pemuda Asli Sintang Siap Memeriahkan Pilkada Sintang

daerah

Apel Perdana Pasca Lebaran, Kapolres Sekadau Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

daerah

Anggota dan Senior PWI Kalbar Angkat Bicara Terkait Kepemimpinan Gusti Yusri, Laporan Pertanggung Jawaban Akan Diminta dan Harus Dibacakan Saat Konferensi Mendatang

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Tingkatkan Kemampuan Latihan Dalam Mencegah Pelanggaran Tugas Lapangan

daerah

Satgas Siber Polda Kalbar Gencar Patroli di Dunia Maya Tangkal Berita Hoaks dalam Tahap Rekapitulasi Suara di PPK
Verified by MonsterInsights