Home / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Uncategorized

Minggu, 11 Februari 2024 - 02:39 WIB

Berulah Kembali,Bermain BBM Solar Ilegal Dimana Penegak Hukum

Adhi

APINUSANTARA.COM,RIAU – Berhasil ungkap kembali Dimana telah di temukan SPBU.KM 11 kecamatan Koto Gasib, telah melayani armada transportasi tronton,dengan melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih dari pada roda enam, yang jelas telah terlihat dari pantauan awak media yang berada di kawasan lokasi kecamatan Koto Gasi,Kab. Siak Provinsi Riau tersebut penuh dengan makna keganjilan dalam penyikapan sosial, minggu (4/2/2024).

“Yang mana telah terlihat dari SPBU tersebut kecamatan koto Gasib tersebut Cukup mengesankan dalam aksi melakukan pengoprasiannya telah mengundang dari makna keganjilan seorang Maneger SPBU.km.11.koto Gasib tersebut.sangat kebal hukum tanpa memikirkan pelanggaran yang telah dilakukan.Undang-Undang migas Pertamina dengan sesuai yang telah diucapan kan oleh peraturan nomor 22 tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58 tentang minyak dan migas bumi.Maka bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan dalam pengisian BBM bersubsidi.tersebut.

Baca Juga :  New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

“BBM bersubsidi jenis solar diperutukkan untuk semestinya melainkan diperjual bebaskan dengan menggunakan truck tronton yang termodifikasi dengan membawa sebuah Kempu Plat didalam Bak truck tersebut dan pengisian lebih dari standar dan maksimal pada umumnya.Yang pada hari sebelum nya SPBU tersebut sempat viral beritanya namun kini SPBU KM 11 kecamatan koto Gasib tersebut kembali lagi melakukan aksi nya.

Bahkan pihak pengelola SPBU tersebut makin berani melakukan aksi tersebut tanpa menyadari resiko yang telah melanggar bertentangan dengan hukum.

Dari hasil pantauan Awak media di lapangan telah menemukan seorang petugas dengan secara tenang melayani mobil tronton dengan tanpa memikirkan berdampak resiko fatal.

Di saat awak media mencoba untuk menghubungi manajer SPBU tersebut sangatlah terkejut, mengesankan telah menerima dari ucapan manajer SPBU tersebut diduga bahwasanya manajer SPBU diduga telah memberikan dana partisipasi untuk pengondusipan di lapangan terhadap penyikapan sosial secara bulanan yang mana seperti diduga untuk aman-aman alias bulanan ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) .

Baca Juga :  Sekretaris dan Kecerdasan Buatan (AI): Transformasi Peran Administratif

“Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan disperindag atau pihak Pertamina, APH , Polda dan Polres agar segera menindak lanjuti tentang masalah tersebut.

Dimana BBM bersubsidi jenis solar tersebut sudah melanggar aturan sesuai perundang-undangan.

Pada saat Awak Media mencoba kembali untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak pengelola manajer SPBU tersebut melalui pesan WhatsApp pribadinya untuk mempertanyakan kembali tentang informasi kebenaran tersebut seperti apa.

Namun manajer SPBU Erizon tidak dapat dikonfirmasi sebab nomor awak media diduga telah dialihkan dan tidak dapat tersambung.

(Dhie)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kanwil Kemenkumham Kalbar Kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual

Uncategorized

Kolaborasi KEMENKOPUKM, IBT Technopark UPN Veteran Jawa Timur, dan Maxy Academy: Mendorong Perkembangan Startup Mahasiswa

Uncategorized

Pakar Kripto Optimis: Sentimen Bullish Kripto Tetap Kuat di Tengah Volatilitas Pasar

Uncategorized

Bittime Jamin Keamanan Data dan Aset Pengguna, Terapkan Tri-Shield

Hukum Dan Kriminal

Kamtibmas Wilayah Hukum Polda Kalbar Berpatroli Menjelang Pemilu 2024

Nasional

Ada apakah Dengan Desa Cisampang Sampai-sampai Tidak dapat Perhatian Pemerintah

Uncategorized

Mencapai 617 Juta Pengguna, Aset Kripto Memiliki Potensi Menjadi Masa Depan Finansial

Uncategorized

Home Deco Expo 2024: Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Indonesia Timur
Verified by MonsterInsights