Home / Nasional

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:22 WIB

Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PN Jak.Bar Mewajibkan Asuransi PDL, Bayar Nasabahnya Teo Kwan Seng !

Husaeri

apinusantara.com – Jakarta – Setelah melalui rangkaian mediasi dan sidang sejak Tahun 2023, Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, akhirnya berhasil memenangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya ” Teo Kwan Seng terhadap Tergugat Asuransi PDL, dengan Gugatan Perdata Nomor : “1066/.G.2023/Jak.Bar” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ” Pada 6 Mai 2024.

Dalam Amar putusan tersebut :

MENGADILI DALAM PROVISI : .Mengabulkan Provisi Penggugat dan Menyatakan Kesepakatan Kerjasama Pembiayaan Asuransi antara Penggugat dan Tergugat dalam keadaan Status Quo selama perkara ini berjalan, dan menyatakan sah penghentian sementara pembayaran premi dari
Penggugat dan tidak
menyebabkan lapse (pemutusan kerjasama pembiayaan asuransi secara sepihak oleh pihak Perusahaan Asuransi).

DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal~ dan/atau tidak sah dan/atau tidak berkekuatan
hukum atas Polis Asuransi Jiwa PANIN (DAI-ICHI) LIFE Nomor: 2010011082 atas nama TEO KWAN SENG (Penggugat).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yang timbul akibat pembatalan polis dengan bertanggung-jawab
mengembalikan Premi yang sudah dibayarkan Penggugat secara kontan dan seketika Rp.1.144.000. 000,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.340.500. ( tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Baca Juga :  Maraknya BBM Oplosan, Mendapat Sorotan Dari Ketua DPW AWNI Jambi.

Lebih lanjut Advokat Johnny Situwanda.SH mengatakan”Putusan tersebut yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada” Senin 6 Mai 2024, melalui e -litigasi.

Baca Juga :  Agus Mashud S. Asngari (Presdir Pertamina Foundation) Menghadiri Acara Diskusi Kolaborasi untuk Negeri : Kontribusi Filantropi dalam Mengakselerasi Agenda Pendidikan Indonesia

Adapun amar putusan Pengadaan Negeri Jakarta Barat yang mengadili PT.Panin Dai-ichi Life sebagai tergugat melawan Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner sebagai Penggugat mewakili atas nama kliennya Teo Kwan Seng dalam pokok perkara, PDL seyogianya menerima gugatan Penggugat seluruhnya.

Johnny menambahkan agar sebaiknya pihak Panin Daiichi Life segera menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan, tidak perlu memanfaatkan upaya hukum Banding yang hanya bertujuan untuk mengulur ulur waktu karena tergugat dalam hal ini di wajibkan untuk membayar klaim atas nama Kleinnya Teo Kwan Seng dan atas hasil putusan tersebut advokat Johnny Situwanda.SH.,MH mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Barat.( Red ).

Sumber : Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner Gunawan
Aktivis 98/Jn

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasus Dana Nasabah Hilang tak Dapat Solusi, Arwan: Manajemen BRI menyesatkan

Nasional

Puluhan Relawan di Banten Ikuti Seleksi Calon Kordinator Daerah Relawan Kobong Dimyati

Hukum Dan Kriminal

Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar

Nasional

Ketua DPC.AWIBB Sukabumi Raya Erik Surya Sumantri Bersama Bendahara DPC.AWIBB Sukabumi Raya Siskania,Mengetuk Hati Pemangku Kebijakan Untuk Nasib Pengrajin Keripik Singkong

Nasional

Fokus pada Pengawasan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat : Formas Siap Kawal Program Pemerintah Prabowo-Gibran

Nasional

Mafia Solar Tasik Malaya di Duga Di Back Up TNI Aktif

daerah

Lakukan Pengukuran dengan DPRKP, Forwatu Banten Optimis Jalan Sukadaya di Bangun

Nasional

Kadis BUMD Provinsi DKI Jakarta Tutup Mata Diduga Terlibat Jual Beli lahan Fasum PD Pasar Jaya
Verified by MonsterInsights