Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Pemerintahan / Politik / Uncategorized

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:54 WIB

Aparat Penegak Hukum Periksa PPS Sukamulya Sunat Anggaran Pemilu 2024

Adhi

APINUSANTARA.COM,KAB.BEKASI – Viralnya dugaan pemotongan uang yang telah di anggarkan negara dalam kegiatan pemilu 2024 untuk kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Senilai Rp.1.300.000 Yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamulya. Dengan dalih kesepakatan bersama untuk bayar pajak. Dan setelah Viral pemberitaan di media online terkait pemotongan uang, pihak PPS Desa Sukamulya langsung mengembalikan uangnya kepada beberapa Ketua KPPS, itupun hanya Rp.200.000 (Dua ratus ribu) saja yang dikembalikan.

“Uang KPPS di Potong Rp.1.300.000 oleh Ketua PPS Desa Sukamulya Mudhoffar. Katanya itu untuk bayar pajak umum Rp.500.000. lalu untuk bayar pembuatan SPJ/LPJ Rp.300.000, dan bayar penggandaan Rp.500.000. dan pada Kamis sore kita beberapa Ketua KPPS diundang ke rumah ketua PPS Desa Sukamulya, dikembalikan uangnya itupun hanya Rp.200rb yang dikembalikan oleh pihak PPS,” Ujar Ketua KPPS.

Mudhoffar saat ditemui di kediamannya di Perumahan Balika Residence, mengaku uang sebesar Rp.1.300.000 × 48 KPPS = Rp. 62.418.000, Namun Mudhoffar berdalih itu adalah memang kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Bandar Judi Nainggolan Kebal Hukum Kapolres Sergai Tak Berkutik Diduga Terima Setoran

“Itu adalah kesepakatan bersama untuk antisipasi bayar pajak umum Rp.500.000. Uang LPJ/SPJ Rp.300.000. Dan uang Penggandaan Rp.500.000,” Ucap Ketua PPS Desa Sukamulya Mudhoffarsyah Kepada Wartawan, Pada Kamis lalu tanggal 29/2/2024.

Sementara itu pihak PPK Kecamatan Sukatani Bahrudin saat dihubungi lewat sambungan telepon celulernya mengatakan anggaran terkait penyelenggaraan untuk PPS dan KPPS itu masuknya ke rekening PPS Desa. Ia mengatakan tidak tahu terkait adanya potongan untuk pajak ditingkat KPPS.

“Kalau saya hanya penyelenggara kegiatan dalam pemilu. terkait adanya uang pajak atau aturan yang dimaksud saya tidak tau, silahkan abang tanyakan langsung kepada pihak PPS Desa Sukamulya,” Ucap Pihak PPK Kecamatan Sukatani Kepada team Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Pada Senin 4/3/2024.

Ditempat terpisah, Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya bang Raja Simatupang geram mengetahui hal tersebut. Ia meminta KPUD dan pihak Aparat Penegak Hukum memanggil Pihak PPS Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani.

“Ini gawat nih, KoK ada pajak kesepakatan, kalaupun mau ada pajak itu namanya ‘Wajib Pajak’ bukan pajak kesepakatan. Masih ada saja yang berani korupsi di pesta demokrasi yang merupakan hajat besar bangsa kita ini, hal – hal seperti ini mengindikasikan bahwa para oknum-oknum pelaku tersebut kurang mencintai bangsa ini. Kami minta KPUD dan pihak Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bekasi segera panggil pihak PPS Desa Sukamulya. Karena ini adalah contoh hal yang tidak baik didalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya dengan kesal.

Baca Juga :  Polda Kalbar Laksanakan Jumpa Pers Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2023-2024

Penting untuk diketahui, pada UU No 31 Tahun 1999 hukuman penjara paling singkat bagi pelaku korupsi :

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber : DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kafilah Aceh Timur Cabang Tilawah Putri Tampil Prima di Arena Utama

Hukum Dan Kriminal

Kurangnya Pengawasan Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Teluk Batang

Uncategorized

Port Academy dan KUPP Kelas III Ogoamas Selenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersertifikasi BNSP

daerah

Brimob Go To School Ajarkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini Kepada Generasi Penerus Bangsa

Uncategorized

Satbrimob Polda Kalbar Razia Tempat Hiburan Cegah Pelanggaran Personil Polri

daerah

Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Satbrimob Bintara Remaja Lulusan Diktuk Polri Gel. II T.A. 2023

Uncategorized

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Uncategorized

Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui untuk Mendirikan Yayasan di Indonesia
Verified by MonsterInsights