ApiNusantara.com Aceh
Sepanjang jalur dua mulai dari Jembatan Idi (Simpang Keude Geurobak) sampai depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dijadikan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). Dalam menertibkan pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Aceh Timur akan menggandeng instansi lain.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan di jajaran Polda Aceh, kasus kecelakaan Polres Aceh Timur menempati posisi kedua setelah Polresta Banda Aceh dan posisi ketiga Polres Bireuen.
“Sekarang bisa kita lihat bahwa banyak sekali pengendara bermotor yang lalai dalam berkendaraan, mulai dari anak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari dua, tidak mematuhi rambu-rambu dijalan, tidak memakai helm sesuai standar, melawan arah dan masih banyak lagi pelanggaran kasat mata yang sering kita temukan,” ujar Kasat Lantas, Rabu, (29/11/2023).
Kendati demikian, upaya menekan akibat kecelakaan lalu lintas harus terus dilaksanakan melalui penguatan 5 (lima) pilar keselamatan berlalu lintas yakni Manajemen Keselamatan Jalan; Jalan yang Berkeselamatan; Kendaraan yang Berkeselamatan; Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan maka dengan KTL ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga menekan angka kecelakaan.
“Semua itu jadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya 5 (lima) pilar semata tapi masyarakat pun harus ikut serta mewujudkan agar KTL bisa terlaksana termasuk target zero accident sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Awal dari kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran lalu lintas, oleh karena itu mari kita tertib dalam berlalu lintas.” Ungkap Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.
(Saifulnur/Korwil Aceh)