Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:54 WIB

Adanya Galian Tanah Urug di Desa Cigoong Selatan Penegak Hukum Tutup Mata

Husaeri

apinusantara.com – Lebak – Galian tanah urug yang belokasi di Kampung Muhara Baru, Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, tak patuhi aturan, sehingga menimbulkan dampak bagi pengguna jalan. Dampak yang ditimbulkan oleh galian tanah tersebut berupa polusi debu yang mengotori udara jika musim kemarau, dan menimbulkan jalan menjadi licin jika turun hujan, dan ini bisa menimbulkan kecelakaan.

Hasil pantauan awak media di lokasi, galian tanah ini melanggar Ketertiban, Keamanan, dan kenyamanan pengendara, terutama pengendara roda dua.

Baca Juga :  Program Positif Oleh THMP Berharap Penuh Mensejahterakan Masyarakat

Kepala Desa Cigoong Selatan, Diding, mengaku, pihak pemilik tanah sudah datang ke kantor Desa Cigoong Selatan guna melapor dan membuat ijin lingkungan.

“Kalau datang ke Kantor Desa untuk melapor dan membuat ijin lingkungan mah sudah Pa (nyebut ke wartawan), kalau segala macamnya itu kami (pihak Desa) tidak tahu,” kata Kades Cigoong Selatan yang kerap disapa Abah saat di konfirmasi melalui pesan suara, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Baca Juga :  Sekretaris Utama (Sestama) BNPT Bangbang Surono, Ak., M.M., C dan Ketua Umum Formas Yohanes Handojo Budhi Sedjati SH.CCP Menandatangani MOU

“Surat ijin lingkungan itu diserahkan ke Sunandar selaku pengelola galian,” imbuhnya.

Seharusnya, pihak Desa memantau atau mengawasi selama kegiatan tersebut berjalan, agar terciota K3-nya. Jangan terkesan melepas tanggungjawabnya selaku pejabat pemberi ijin.

Menurut Undang-Undang yang berlaku, bagi para penambang tanah urug yang tidak memiliki ijin bisa dikenakan sanksi Pidana, dan didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba,”

(Tim Forwal)

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Kamtibmas Wilayah Hukum Polda Kalbar Berpatroli Menjelang Pemilu 2024

daerah

Disinyalir Korupsi, Oknum Ketua PPS Desa Sukamulya Gondol Puluhan Juta Rupiah

daerah

Pengamanan Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Melawi Terus dilaksanakan

Nasional

Diduga Pekerjaan Proyek Drainase U-Ditch Beton Tidak Ada Papan Nama di Lokasi Pekerjaan

Nasional

SAH! Pentolan Relawan di Banten dukung DIMYATI jadi Gubernur Banten

Nasional

Jamak Sari Pengusaha Tangerang Akan Melakukan Akuisi Wahana Alam Parung

Nasional

Personil Polres Melawi Berjibaku Dengan Lumpur Saat Pendistribusian Logistik Pemilu

Hukum Dan Kriminal

Berulah Kembali,Bermain BBM Solar Ilegal Dimana Penegak Hukum
Verified by MonsterInsights