Home / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:53 WIB

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kabiro Kota Makassar

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kapolres menjelaskan, Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di mana pelaku berinisial FS (28), seorang guru sekaligus pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban berjumlah 3 orang dengan inisial HJ (14), pelajar asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, SA (12), pelajar asal Dusun Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan PI (14), pelajar asal Dusun Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Baca Juga :  Apa itu Training Sertifikasi Pengawas K3 Migas Energy Academy

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian. Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

Orang tua korban yang mengetahui insiden ini segera melaporkannya ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Create a profile & relate solely to other senior singles within area

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berinovasi Membuat Kopi Diet dari Sorgum, Mahasiswa ITS Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi

Uncategorized

Игорный дом 1xBet: вербное в рабочее гелиостат онлайн казино, оформление из бонусом безо депозита

Uncategorized

Rekomendasi Produk Smart Home untuk Rumah Minimalis Modern: Terjangkau dan Berkualitas!

Uncategorized

Sign up now and find your perfect match with this lesbian cougar dating company website

Uncategorized

Bolehkah Orang Asing Menjadi Direktur Perusahaan atau Pemegang Saham di Indonesia?

Uncategorized

1Win APK Choice Obtain latest version to possess android os&new iphone 4 Asia software

Uncategorized

Melawan Penipuan Kartu Kredit: Situs Agrikultur E-commerce (EC) Asia Tenggara AgroMJ Perkenalkan O-PLUX

Uncategorized

Mahasiswa School of Information Systems BINUS UNIVERSITY Berhasil Menjadi Digital Changemaker di AIS Software Innovation Challenge 2024
Verified by MonsterInsights