Home / Uncategorized

Senin, 20 Januari 2025 - 19:28 WIB

Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu IRT di Rumahnya Jln Rajawali Makassar

Kabiro Kota Makassar

Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu IRT di Rumahnya Jln Rajawali Makassar

Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Korban ditemukan meninggal dunia seorang diri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025). Pelaku berinisial RL (18) berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso.

Baca Juga :  British Parmesan cheese Cannabis neon sunshine strain Strain Information & Ratings

Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa pelaku RL teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, hanya RL yang terlihat melintas di jalan menuju rumah korban. Penangkapan pelaku semakin mudah dilakukan karena ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV saat kejadian.

Menurut keterangan Kombes Pol Arya, pelaku memasuki rumah korban karena mendapati pintu rumah terbuka. Saat itu, korban tengah tertidur, dan pelaku melihat dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu di dekatnya. Setelah mengambil dompet, korban sempat terjaga.

“Pelaku kemudian mencekik korban. Ia juga memukul korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Tidak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” jelas Kombes Pol Arya.

Baca Juga :  Best On line Psychic Studying: Best Psychics To possess Alive Forecasts 2024

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, diketahui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kabiro kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pinco Casino, Непраздничные Промокоды и Ваучеры Пинко 2024

Uncategorized

Finest Online casino Earnings to possess 2024 Highest Investing Casinos ViggoSlots

Uncategorized

Dansatbrimob Polda Kalbar Pimpin Langsung Olahraga Lari Pagi

Uncategorized

Koleksi LARDINI terus berkembang. Toko utama terbaru yang memimpin dunia di bidangnya.

Uncategorized

Букмекерлік кеңсе әкімшілігі 1xBet 1xBet тіркелу, бонустар, ресми веб-журналда рекрутинг

Uncategorized

В каком казино одолуют: где материально выиграть Топ 2024

Uncategorized

18 Most powerful Cannabis Challenges Highest THC Strains to test

Uncategorized

Tidak Puas dengan Hasil Pencarian Anda di Google? Perusahaan Ini Akan Membantu Mengubahnya – Dengan Harga yang Tepat
Verified by MonsterInsights