Home / Uncategorized

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:35 WIB

seorang Pengamat Sosial,Jupri Menilai Lambannya Penanganan Kasus Perampasan Anak Yang Melibatkan Mantan Atasan Pelapor

Kabiro Kota Makassar

seorang Pengamat Sosial,Jupri Menilai Lambannya Penanganan Kasus Perampasan Anak Yang Melibatkan Mantan Atasan Pelapor

Makassar, Kamis 16 Januari 2025
menunjukkan kelemahan dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia. “Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan. Respon lambat, seperti alasan libur lebaran, tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keselamatan anak,” tegasnya.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/410/III/2024/Restabes Mksr/Polda Sulsel. Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/270/VI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 26 Juni 2024. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 330 Ayat (1) KUHP tentang “Barang Siapa dengan Sengaja Menarik Seseorang yan CCg Belum Cukup Umur dari Kekuasaan yang Berwenang”.

Baca Juga :  Biker Sejati Harus Tahu! Intip 5 Tas Bodypack yang Pas Menghiasi Motor Kamu

Jupri juga mengkritik dugaan pelanggaran etika aparat kepolisian, seperti pertanyaan pribadi yang tidak relevan kepada pelapor, serta minimnya langkah konkret dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Anak seharusnya segera diamankan setelah ada laporan kekerasan dan perampasan anak. Kegagalan ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia menyoroti kejanggalan pengalihan fokus kasus dari ranah pidana ke perdata. “Kasus ini jelas pidana karena melibatkan perampasan anak dan kekerasan. Mengapa harus menunggu keputusan perdata? Aparat harus memahami bahwa kasus pidana berfokus pada pelanggaran hukum, sementara perdata adalah sengketa antarindividu,” jelas Jupri.

Baca Juga :  Marijuana vaping: Knowing the health threats from a cookies thc vape pen uk fast growing development

Selain itu, ia mempertanyakan dugaan adanya upaya suap dari terlapor. “Jika indikasi suap ada, tindakan hukum harus dilakukan terhadap upaya tersebut. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” tambahnya.

Jupri menegaskan, negara harus hadir melindungi hak anak dan memberikan keadilan bagi korban. “Kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk dalam perlindungan perempuan dan anak. Penegak hukum harus tegas, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban,” pungkasnya.
Hasmiaty umi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Должностной веб-журнал Pinco Casino Пинко Казино онлайновый

Uncategorized

No, Your Do not Need Show your ID in order to new casinos canada Gambling enterprises

Uncategorized

должностной сайт, бацать в игровые аппараты интерактивный нате аржаны али бесплатно в деморежиме в 2024 годе

Uncategorized

1xBet kz Android жүйесіне жүктеп алу Android жүйесіне арналған 1xBet kz тегін мобильді қосымшасы

Uncategorized

VRITIMES Resmi Berkolaborasi dengan Akssara.com, Perkuat Layanan Distribusi Press Release

Uncategorized

AXIS Esports Labs Berlabuh di Makassar! Hadirkan Kompetisi Seru dan Hadiah Jutaan untuk Para Gamers

Uncategorized

Wajib Sertifikasi Halal: Jadi High Cost Economy & Birokrasi atau Jaminan Kelangsungan Agama?

Uncategorized

Perusahaan Paling Inovatif dalam Digitalisasi di Indonesia: BINUS Raih Penghargaan dari IDC Awards 2024
Verified by MonsterInsights