APINUSANTARA.COM,KALBAR – Kuat Dugaan PT. CMI Site Air Upas lakukan penggelapan pajak sejak tahun 2007 yang berpotensi merugikan keuangan Negara, pasalnya perusahaan Tambang tersebut belum terdaftar di sistem OSS, RBA.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur PT. Putra Berlian Indah(PT. PBI) berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 31 desember 2023 yang lalu, dimana PT. CITA MENERAL
INVSTINDO Tbk. (CMI) Site Air Upas, menghadirkan saksi atas nama Sucian selaku Mantan Kepala Desa Karya Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalbar periode tahun 2005-2010.
“Berdasarkan keterangan saudara Sucian PT. CMI melakukan sosialisasi,
aktivitas serta pembebasan lahan di wilayah desa Karya Baru dimulai sejak tahun 2007 dan hanya berdasarkan
kesepakatan Bersama warga masyarakat desa karya baru, PT. CMI sama sekali tidak menunjukan legalitas
perizinan mereka kepada saudara Sucian selaku kepala desa pada waktu itu,”ungkap Ahmad Upin Ramadhan Direktur PT. PBI kepada sejumlah awak media Senin(12/02/2024).
Berbeda waktu di tempat yang sama hal senada juga disampaikan saksi
atas nama Suminto yang juga mantan Kepala Desa Karya Baru periode tahun 2011 – 2016.
“Persoalan ini di sampaikan oleh 2 mantan Kepala Desa Karya Baru dalam persidangan tanggal 31 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Ketapang, ” jelasnya.
Menurut Ahmad Upin Ramadhan, pihaknya tidak asal bicara terkait dengan persoalan ini, karena pihaknya PT. PBI sudah mengantongi izin.
” Kami sudah mengantongi izin lokasi/PKKPR dengan luasan 6000 ha di wilayah Dusun Batang Belian Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )RI, ” ujar Ahmad Upin.
Selain itu juga, Ahmad Upin Ramadhan menerangkan jika pihaknya sudah
mengantongi klarifikasi dan penegasan dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan barat pada tanggal 15 Desember 2023.
“Yang menyatakan bahwa di atas lahan 6000 hektar yang berlokasi di Desa Karya Baru terdaftar dan
terintegrasi atas nama PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) dan bukan atas nama PT. CITA MENERAL INVESTINDO
Tbk. (CMI) Site Air Upas, ” terang Direktur Utama PT PBI .
Bahkan Ahmad Upin selalu Dirut PT. PBI juga sudah mendapatkan arahan dari Gubernur kalimantan barat kala itu, yang tertuang dalam notulen rapat pada tanggal 15 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat DPPESDM Provinsi Kalimantan Barat.
“Pada Notelen tersebut disampaikan meminta kepada PT. CITA MINERAL INVESTINDO Tbk, (CMI) Site Air Upas; untuk melakukan kerja sama dalam bentuk B to B dengan PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) tetapi juga tidak di indahkan oleh PT. CITA MINERAL INVESTINDO Tbk (CMI) Site Air Upas, pada waktu itu, “lanjut Ahmad Upin.
Ahmad Upin mengakui juga memilki bukti laporan LKPM Triwulan 4. 2023 kepada pemerintah pusat.
“Yang artinya penanggung jawab atas lahan seluas 6000 hektar itu atas nama PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI). Kami juga sudah membebaskan lahan di wilayah Dusun Batang Belian Desa Karya Baru kurang lebih 100 hektar, dan beberapa diantaranya sudah memiliki surat keterangan tanah (SKT) serta sertifikat, yang di keluarkan oleh BPN ketapang pada tanggal 7 September 2018, dengan Nomor Surat hak milik (1468) di tetapkan BPN Ketapang, ” tegasnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh pelaku usaha melakukan sosialisasi, pembebasan lahan serta
melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki dokumen legalitas perizinan yang lengkap…?
“Kan lucu saja, kalau PT. CMI hanya menyampaikan kepada Kepala Desa dan Masyarakat bahwa mereka memiliki badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham saja, tanpa didasari dengan legalitas perizinan yang lengkap,dan kalau bisa seperti itu semua perusahaan bisa melakukan aktivitas dimana saja dan tidak perlu harus mengurus perizinan, yang penting perusahaan yang berbadan hukum sudah bisa melakukan penggarapan SDA serta aktivitas pertambangan di mana saja,” Tegas Ahmad Upin.
Atas dasar fakta-fakta yang ada Ahmad Upin Ramadhan menduga adanya indikasi PT. CMI site Air Upas tidak mengantingi izin.
“Berdasarkan hal di atas maka kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) menduga kuat kalau PT.CMI Site Air Upas tidak memiliki izin di wilayah Dusun Batang Belian desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, oleh karna itu kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menegakan aturan sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5. Tahun 2021,” kata Ahmad Upin.
Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 pasal 56 ayat (2) pasal 57 ayat (2) dan pasal 60 ayat (2) antara lain:
1. Peringatan tertulis pertama,dua dan tiga;
2. Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;atau
4. Pencabutan perizinan berusaha,meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Sertifikat standar;dan/atau
c. Izin.
“Kami juga berharap kepada rekan-rekan media untuk mengawal permasalahan ini dengan tuntas, ” pungkas Direktur Utama PT PBI.
Sumber: Direktur Utama PT PBI. Sahrianto
(Jono)