Home / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Uncategorized

Minggu, 11 Februari 2024 - 02:39 WIB

Berulah Kembali,Bermain BBM Solar Ilegal Dimana Penegak Hukum

Adhi

APINUSANTARA.COM,RIAU – Berhasil ungkap kembali Dimana telah di temukan SPBU.KM 11 kecamatan Koto Gasib, telah melayani armada transportasi tronton,dengan melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih dari pada roda enam, yang jelas telah terlihat dari pantauan awak media yang berada di kawasan lokasi kecamatan Koto Gasi,Kab. Siak Provinsi Riau tersebut penuh dengan makna keganjilan dalam penyikapan sosial, minggu (4/2/2024).

“Yang mana telah terlihat dari SPBU tersebut kecamatan koto Gasib tersebut Cukup mengesankan dalam aksi melakukan pengoprasiannya telah mengundang dari makna keganjilan seorang Maneger SPBU.km.11.koto Gasib tersebut.sangat kebal hukum tanpa memikirkan pelanggaran yang telah dilakukan.Undang-Undang migas Pertamina dengan sesuai yang telah diucapan kan oleh peraturan nomor 22 tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58 tentang minyak dan migas bumi.Maka bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan dalam pengisian BBM bersubsidi.tersebut.

Baca Juga :  Campus of Creators by Ikan Galau Batch 2 Ciptakan Generasi Kreator Baru

“BBM bersubsidi jenis solar diperutukkan untuk semestinya melainkan diperjual bebaskan dengan menggunakan truck tronton yang termodifikasi dengan membawa sebuah Kempu Plat didalam Bak truck tersebut dan pengisian lebih dari standar dan maksimal pada umumnya.Yang pada hari sebelum nya SPBU tersebut sempat viral beritanya namun kini SPBU KM 11 kecamatan koto Gasib tersebut kembali lagi melakukan aksi nya.

Bahkan pihak pengelola SPBU tersebut makin berani melakukan aksi tersebut tanpa menyadari resiko yang telah melanggar bertentangan dengan hukum.

Dari hasil pantauan Awak media di lapangan telah menemukan seorang petugas dengan secara tenang melayani mobil tronton dengan tanpa memikirkan berdampak resiko fatal.

Di saat awak media mencoba untuk menghubungi manajer SPBU tersebut sangatlah terkejut, mengesankan telah menerima dari ucapan manajer SPBU tersebut diduga bahwasanya manajer SPBU diduga telah memberikan dana partisipasi untuk pengondusipan di lapangan terhadap penyikapan sosial secara bulanan yang mana seperti diduga untuk aman-aman alias bulanan ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) .

Baca Juga :  PT.ALI Dianggap Tidak Konsisten Dalam Tanggungjawab Hak dan Kewajiban

“Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan disperindag atau pihak Pertamina, APH , Polda dan Polres agar segera menindak lanjuti tentang masalah tersebut.

Dimana BBM bersubsidi jenis solar tersebut sudah melanggar aturan sesuai perundang-undangan.

Pada saat Awak Media mencoba kembali untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak pengelola manajer SPBU tersebut melalui pesan WhatsApp pribadinya untuk mempertanyakan kembali tentang informasi kebenaran tersebut seperti apa.

Namun manajer SPBU Erizon tidak dapat dikonfirmasi sebab nomor awak media diduga telah dialihkan dan tidak dapat tersambung.

(Dhie)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Home Deco Expo 2024: Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Indonesia Timur

Nasional

Halang-halangi Tugas Wartawan, Kuasa Hukum Feki Harison, Purnomo Sidiq.,SH.MH Layangkan Somasi Kepada Oknum Kades Rejomulyo

Uncategorized

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Nasional

Forwatu Banten Gelar Aksi Simbolik Dukung Penegakan Hukum Kasus Vina Cirebon di Ungkap Sesuai Fakta.

Uncategorized

Myaku-Myaku Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka Tampil Perdana di Jakarta

Uncategorized

Fabil Natural Berambisi Jadi Pemain Skincare Terbesar di Asean

Uncategorized

ROAR FEST 2024: Merayakan 8 Tahun Perjalanan Tanpa Batas EVOS di Industri Esports

Uncategorized

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa
Verified by MonsterInsights