Home / Uncategorized

Sabtu, 18 November 2023 - 20:06 WIB

Terjadi Bersiteru Terhadap Awak Media dan Petugas Gudang ILegal BBM solar Bersubsidi

Adhi

APINUSANTARA.COM,Kab.Bandung – Beberapa jurnalis saat sedang melakukan investigasi di sebuah gudang yang terletak di wilayah hukum rancaekek kabupaten bandung, jawa barat yang mana tempat tersebut menurut nara sumber digunakan sebagai tempat menimbun bbm subsidi berskala besar ini,Sabtu(11-11-23).

Saat team investigasi akan memasuki gudang yang dari depan nampak selalu tertutup kami dihadang oleh penjaga gudang tersebut dan melarang awak media masuk untuk melakukan investigasi serta dokumentasi,”ujar team

Menurut Nara sumber diketahui gudang tempat penimbunan tersebut milik PT PDWB yaitu Pak (H.Y.)

“Yang boleh memasuki wilayah ini adalah anggota kepolisian dari mabes ataupun polda,”ungkap penjaga gudang.

Baca Juga :  Harga Emas Sentuh $2.600, The Fed Hambat Kenaikan Lebih Lanjut

Sampai pada akhirnya (PJ) awak media dan penjaga gudang tersebut debat dan sempat penjaga gudang yang terdiri dari beberapa orang sipil dan satu oknum anggota polri mengancam awak media dan melontarkan ucapan-ucapan yang tidak senonoh berulang- ulang.

Sangat disayang kan perlakuan oknum mafia solar tersebut kepada awak media sangatlah tidak baik, memiliki jiwa arogansi.

Team akan mendalami masalah ini dan akan terus menggali informasi lebih lanjut, siapa-siapa yang terlibat dalam hal ini serta memproses nya secara hukum perihal ancaman dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada pihak polda jabar dan mabes polri.

Baca Juga :  Indotek.ai Perkenalkan Smart Name Tag: Inovasi AI yang Siap Mengubah Dunia Sales

Kepada Pak Kapolri dan Jajarannya tolong di tindak tegas anggota yang nakal dan mem back-up para mafia solar.

Dalam menjalan kan tugas jurnalistik wartawan dilindungi UU RI No 40tahun 1999 tentang PERS
Bab VIII ketentuan pidana pasal 18 (1) :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2-3 ) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak 500.000.000,00-

(RED)

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Himbau Masyarakat Untuk Hadir Ke TPS Dan Hindari Golput pada Pemilu 2024

Uncategorized

Bitcoin Dekati Level Enam Digit, Trader Bersiap Menghadapi Gelombang Baru

Uncategorized

Apa Saja Risiko Kesehatan Rimming? Yuk, Waspada!

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Siagakan 3294 Personil Untuk Membackup Eskalasi Kamtibmas Saat Pemungutan Suara

Uncategorized

Siap-Siap Cuan! 5 Meme Coin Berbasis Bitcoin Ini Diprediksi Bull Run di Desember

Uncategorized

Cukup Satu Tas Muat Segala Kebutuhanmu! Tas yang Harus Kamu Punya

Uncategorized

BINUS Media & Publishing Bersama APPTI: Sukseskan Misi untuk Memajukan Komunitas Literasi Indonesia

Uncategorized

Singapore-based Mulai and Cacco Begin Collaboration to Address EC Fraud in Southeast Asia
Verified by MonsterInsights