apinusantara.com – Lebak – Organisasi Masyarakat Badan Pengembangan Potensi Keluarga Besar (Ormas-BPPKB) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dalam Unrasnya tersebut, Ormas BPPKB menuntut pihak DLH untuk bertindak tegas terhadap Perusahaan-Perusahaan yang diduga belum mengantongi izin dan dianggap mencemari lingkungan. Unras digelar pada Rabu, 26 Juni 2024
Pratika Widiyanto, Humas Ormas BPPKB menyampaikan, hasil cross cek-nya di lapangan, salahsatu perusahaan ini adalah kandang ayam berskala besar atau diatas 30.000 ekor. Dia menduga, kandang ayam ini telah mencemari lingkungan sekitar, menurutnya, ini salahsatu tugas Kabid pengawasan DLH untuk memonitornya.
Dia juga mengaku, dirinya merasa kesal kepada Kabid pengawasan, karena pengaduannya dianggap tidak penting atau diabaikan. Karena itu, Dia menduga ada main mata antara pengelola ternak ayam dengan Kabid pengawasan, sehingga perusahaan yang mencemari lingkungan tersebut bisa se-enaknya saja melakukan perbuatan melawan Hukum.
Merasa pengaduannya diabaikan, dengan kesepakatan dia dan anggota Ormas BPPKB lainnya untuk melakukan Unras di depan kantor DLH Lebak. Dan hasil dari Unras tersebut, dia diterima Kadis LH, Iwan Sutikno, untuk audensi.
Pratika berjanji, dirinya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.
Sementara, Iwan Sutikno tidak merasa menerima laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Ormas BPPKB ke Dinas LH. Dan dia menyayangkan atas tindakan Kabid pengawasan yang tidak transfaran dalam memberikan informasi.
Dia mengaku, dirinya akan melakukan rapat internal dan membahas persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ternak ayam pedaging di wilayah Kecamatan Cimarga, wabil khusus wilayah Desa Margajaya.
(Heri)