Home / daerah

Senin, 24 Juni 2024 - 15:33 WIB

Pelatihan Dan Bingbingan Teksis Di Desa Tambakbaya

Husaeri

apinusantara.com – Lebak – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak melantik 18 (dalapan belas) orang petugas Pantarlih pada hari senin 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai  pukul 07.00 WIB bertempat di balai gedung Aulia desa Tambakbaya dan dihadiri oleh 18 (dalapan belas)  petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, Panwas serta Kepala Desa Tambakbaya

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Desa dalam hal ini Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih

Baca Juga :  Polda Kalbar Amankan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Desa Segar Wangi, Tumbang Titi Ketapang, Yang Sebelumnya Viral Di Media Sosial Dan Online

Untuk Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut

Selain melantik 18 ( dalapan belas ) petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Tambakbaya juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Yang Kondusif Polsek Kuala Mandor B Gelar Patroli Presisi

Membantu KPU Kabupate atau Provinsi, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran untuk data pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih, dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, dan juga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu Untuk meliputi

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS,” ujarnya (Heri)

Share :

Baca Juga

daerah

Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

daerah

Dua Tokoh Pemuda Asli Sintang Siap Memeriahkan Pilkada Sintang

daerah

Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai di Kalbar, Pangamat : Belum Ada Upaya Yang Jelas dari Pemda dan BPN

daerah

Tiga Orang Pekerja Penggali Proyek Gorong-gorong Jalan Jambore Smp 147 Tertimpa Longsor

daerah

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu Seorang Pria di Tangkap Polisi

daerah

Polisi Razia Pedagang Petasan di Kecamatan Ngabang, Puluhan Petasan disita

daerah

Satgas Kamtibcarlantas OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar Tingkatkan Intensitas Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Selama Bulan Ramadhan

daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP
Verified by MonsterInsights