Home / daerah

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:23 WIB

Sidak Galian C di Desa Mekarsari, Forwatu Banten: akan lanjut Aksi dan Laporan

Husaeri

apinusantara.com – Lebak Banten – Puluhan Pengurus FORWATU BANTEN mendatangi Lokasi Galian Pasir di wilayah Desa Mekarsari. Tampak berjejer mobil Dump Truck yang sudah berisi Tanah melebihi Tonase.

Dalam sidak tersebut didapatkan data bahwa lokasi tersebut belum kantongi izin. Fakta lain yang ditemukan Tim ialah banyak kegiatan yang tidak sesuai SOP hingga membuat banyak pihak merasa terganggu.

Salah satu kejadian saat tim Forwatu Banten memasuki jalan raya menuju lokasi terdapat kendaraan bermotor terjatuh di lokasi.

Presidium FORWATU BANTEN yang langsung pimpin Investigasi Galian C di Wilayah Desa Mekarsari tersebut menyayangkan sikap dari pemerintah yang terkesan diam dan melakukan pembiaran.

“Jujur Saya terpanggil untuk datang ke Lokasi ini karena berkali-kali diingatkan oleh unsur lain kembali di buka bahkan di lokasi baru izin belum dikantongi! Ini menjadi preseden buruk bagi aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan soal Usaha ilegal diwilayahnya!” Ungkap Arwan.

Baca Juga :  Patroli Enggang Polresta Pontianak Polda kalbar Tingkatkan Keamanan di Bulan Suci Ramadan dan Menjelang Idul Fitri Tahun 2024

“Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada! Maka informasi ini harus sampai kepada Dinas Terkait! Ini berbahaya para pengusaha bisa terjerat Pidana!” Lanjut Arwan.

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.” Papar Arwan kepada Media.

Baca Juga :  Ini Fakta Dibalik Penemuan Mayat Di Jalan Gajah Mada Pontianak

Saat dikonfirmasi dalam wawancara yang dilakukan oleh Tim media dari Forum Arwan menegaskan pihaknya bulat akan lakukan Aksi Massa dan Pelaporan.

“Visi awal Kami Tutup atau Pidanakan, Semakin bulat Kami lakukan itu dengan dalih apapun Kami akan bergerak bersama kawan lain untuk segera jadwalkan Teklap dan Aksi Massa dengan Lokus yang akan kami tetapkan dalam Teklap!” Tegas Arwan.

Wakil Ketua III Humas investigasi mengatakan pihaknya telah kantongi informasi yang sah soal Tambang Pasir yang meresahkan Warga.

“Atas aduan masyarakat dan banyaknya kejadian yang membuat masyarakat menjadi Korban, Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti lain bukan hanya tambang yang Kami datangi saja ada sekitar 3 tambang lagi yang sudah kami dapatkan datanya sesuai tupoksi saya sebagai Wakil Ketua Humas dan Investigasi!” Tutup Agus Sugianto Wibowo. (Red)

Share :

Baca Juga

daerah

Polres Sekadau dan BKO Brimob Patroli Skala Besar Dalam Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024

daerah

Jelang Suroan dan Suran Agung, Danrem 081/DSJ Siap Berikan Jaminan Keamanan

daerah

DARI JUALAN JILBAB, VHE CHUBY MULAI MERAMBAH KEDUNIA SKINCARE

daerah

HUT Bhayangkara ke -78, Polres Lebak Gelar Jalan Santai dan senam Bersama di Alun-alun Rangkasbitung

daerah

Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Gak Berkutik Saat di Cekok Polisi

daerah

Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Bersama Polres Singkawang dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Menggelar Halal Bihalal

daerah

Dukung ‘Operasi keselamatan Maung 2024, Satgas Banops Si Dokes Polres Lebak Lakukan Pengecekan Kesehatan Personil

daerah

Warga Desa Maindu Terima BLT-DD
Verified by MonsterInsights